sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Teddy Minahasa dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 55 UU Narkotika. 

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 24 Okt 2022 20:30 WIB
Teddy Minahasa dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Kepolisian memindahkan tersangka kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa ke rumah tahanan (rutan) di Polda Metro Jaya. Bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini sebelumnya ditaruh dalam penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pengalihan itu dilakukan untuk meneruskan proses penyidikan terhadap Teddy. Tujuannya, penyidik dapat fokus dalam menangani kasusnya.

"Betul, hari ini, dialihkan untuk proses penyidikan fokus pidana ke Polda Metro Jaya, untuk teknis pidana," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (24/10).

Teddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, terutama 5 kg barang bukti sabu-sabu yang sempat diamankan jajarannya. Dia pun tidak mengajukan praperadilan atas perkara tersebut.

Mantan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, menambahkan, kliennya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 14 jam pada 18 Oktober lalu. Pemeriksaan tersebut menyangkut tindak pidana peredaran narkoba oleh Polda Metro dan dugaan pelanggaran etik oleh Provos Divpropam Polri.

Belakangan, Teddy menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. 

Dalam kasus peredaran narkoba, kepolisian menjerat Teddy dengan Pasal 114 ayat (3) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam minimal 20 tahun penjara hingga hukuman.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Teddy sempat membantah terlibat dalam peredaran narkoba. Pun menegaskan tidak pernah menggunakan barang haram tersebut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid