sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Telat masuk kerja usai libur Lebaran, para jaksa akan disanksi

Jajaran pengawasan diminta monitoring para jaksa yang telat masuk kerja usai libur Lebaran.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 05 Mei 2022 12:21 WIB
Telat masuk kerja usai libur Lebaran, para jaksa akan disanksi

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan akan menindak tegas bawahannya yang molor masuk kerja usai libur Lebaran 2022. Diketahui, aparat sipil negara (ASN) akan mulai bekerja pada 9 Mei 2022.

"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutur Burhanuddin dalam keterangan resminya, Kamis (5/5).

Burhanuddin menegaskan, dirinya sudah sejak awal mengeluarkan surat edaran mengenai aturan libur Lebaran 2022. Oleh karenanya, para jaksa diwajibkan untuk tetap tertib jam kerja.

Disebutkannya, seluruh jajaran di bidang pengawasan agar melakukan monitoring kehadiran para pegawai. Di sisi lain, dia juga meminta jajaran pengawasan untuk melakukan monitoring pelayanan publik yang sudah dimulai pada hari pertama kerja.

"Membuka pelayanan publik pada Senin, 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai)," ucap Burhanuddin.

Untuk diketahui, libur Lebaran diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Dalam surat tersebut, ASN diperbolehkan mengambil cuti saat Lebaran 2022.

Disebut, pemerintah menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Lalu, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi kutipan ketiga surat tersebut.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid