sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terjerat suap impor bawang putih, KPK tahan I Nyoman Dhamantra

Selain Nyoman, kelima tersangka yang diamankan juga ditahan di tempat berbeda.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 09 Agst 2019 09:34 WIB
Terjerat suap impor bawang putih, KPK tahan I Nyoman Dhamantra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, atas kasus dugaan suap terkait pengurusan izin bawang putih tahun 2019. I Nyoman ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Jumat (9/8).

Selain Nyoman, kelima tersangka lainnya pun turut ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut. Rinciannya, dua tersangka diduga sebagai penerima suap yakni orang kepercayaan I Nyoman, Miawati Basri, dan pihak swasta Elviyanto, ditahan di rutan Klas I cabang KPK.

Lalu, tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Selanjutnya, dua unsur swasta yaitu Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

KPK telah menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus suap pengurusan izin bawang putih. Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan  hasil penanganan operasi senyap pada Rabu (7/8) hingga Kamis (8/8).

Dalam kasus ini, Chandry dan Zulfikar diduga meminta bantuan kepada Mirawati selaku orang kepercayaan I Nyoman untuk dimudahkan proses izin impor bawang putih sebanyak 20.000 ton. Sebagai imbalannya, I Nyoman akan mendapatkan fee sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. 

Dalam prosesnya kemudian muncul nilai uang yang disepakati untuk mengurus izin impor tersebut, yakni sebesar Rp3,6 miliar. Namun, Chandry tak bisa langsung membayar nilai kesepakatan tersebut lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Chandry meminjam uang kepada Zulfikar.

Zulfikar meminjamkan uang kepada Chandry dengan syarat terdapat bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. 

Sponsored

Sebagai dana awal, Zulfikar merealisasikan pinjaman itu sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

Uang tersebut disinyalir digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) dari Kementerian Perdagangan. Diduga, uang sebesar Rp2 miliar itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara itu, sekitar Rp100 juta masih berada di tangan Doddy, akan digunakan untuk biaya operasional pengurusan izin.
 
Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak penerima, I Nyoman, Mirawati, Elvitanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid