sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terlibat megakorupsi BLBI, konglomerat terkaya DPO

KPK memasukkan konglomerat terkaya di Indonesia, Sjamsul Nursalim dan istrinya, ke dalam DPO karena tersangkut kasus korupsi BLBI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 30 Sep 2019 22:24 WIB
Terlibat megakorupsi BLBI, konglomerat terkaya DPO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian terhadap konglomerat suami-istri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK mengirimkan surat pada Kepada Kepolisian Republik Indonesia, Up. Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Langkah selanjutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Polri serta instasi terkait guna mencari dua tersangka kasus megakorupsi BLBI tersebut.

Status buron bos PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL) dan istrinya itu disematkan menyusul keduanya tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan pada Jumat (28/6) dan Jumat (29/7). 

Padahal, KPK telah mengupayakan panggilan pemeriksaan dengan cara mengirimkan surat pemeriksaan ke lima alamat Sjamsul dan Itjih di Indonesia dan Singapura.

Untuk di Indonesia, KPK telah mengirimkan surat ke kediaman Sjamsul yang beralamat di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Sedangkan di Singapura, KPK telah melayangkan surat ke 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.

Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan, KPK juga telah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mengumumkan pemeriksaan tersebut di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. 

Sponsored

"Bahkan, KPK juga meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," tutur Febri.

Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 10 Juni 2019. Diduga kuat, bos PT Gajah Tunggal (GJTL) itu telah melakukan perbuatan rasuah dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid