sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terpidana kasus KTP-el Markus Nari dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Dalam putusan tersebut terpidana kasus KTP-el juga harus membayar denda Rp300 juta subsider delapan bulan penjara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 02 Okt 2020 10:36 WIB
Terpidana kasus KTP-el Markus Nari dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020, Kamis (1/10). Hal itu berkenaan dengan hukuman mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Markus Nari.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Markus dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Dalam putusan tersebut terpidana kasus KTP-el juga harus membayar denda Rp300 juta subsider delapan bulan penjara. Pidana tambahan lain adalah mengganti uang US$900.000.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," imbuhnya.

Di sisi lain, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa mencabut hak Markus untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Untuk diketahui, awalnya Markus dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Kemudian, diperberat menjadi tujuh tahun bui di tingkat banding. Dalam upaya kasasi di MA, hukumannya diperberat menjadi delapan tahun penjara.

Sponsored

Markus dianggap telah melakukan praktik rasuah secara bersama-sama terkait kartu KTP-el. Selain itu, mantan anggota DPR ini juga dianggap telah melakukan perbuatan pidana berupa merintangi secara tidak langsung pemeriksaan dalam sidang pengadilan perkara korupsi.

Atas perbuatannya, Markus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Markus juga dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid