sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tidak terima dengan unsur kelalaian, Keluarga Bripda IDF melapor

Pekan lalu, Kepolisian menemukan senjata api (senpi) rakit ilegal dalam peristiwa penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 04 Agst 2023 15:54 WIB
Tidak terima dengan unsur kelalaian, Keluarga Bripda IDF melapor

Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) hendak melaporkan peristiwa polisi tembak polisi ke Bareskrim Polri, Jumat (4/8). Pelaporan dilakukan karena keluarga masih tidak terima dengan unsur kelalaian yang ditetapkan kepolisian menjadi penyebab peristiwa naas tersebut.

Kuasa Hukum Bripda IDF, Jajang mengatakan, pihaknya menemukan unsur dugaan pembunuhan terhadap IDF yang dilakukan oleh senior. Maka dari itu, pihak keluarga ingin mengupayakan proses hukum berdasarkan hal tersebut.

“Kami sedang menuju Bareskrim Polri. (Untuk) membuat laporan,” katanya saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (4/8).

Pekan lalu, Kepolisian menemukan senjata api (senpi) rakit ilegal dalam peristiwa penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Penembakan dilakukan oleh IM dan terduga pelaku lainnya adalah Bripka IG.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata itu telah masuk dalam daftar sita penyidik. Penyitaan dilakukan bersama barang bukti lainnya seperti magazine dan baju korban.

"Olah TKP telah dilaksanakan Polres Bogor dan ditemukan senpi rakit ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (28/7).

Dalam hasil pemeriksaan, unsur kelalaian IM ditemukan. Pun, IM dijerat dengan Pasal 39 dan atau 338 KUHP, serta Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.

Mereka telah patut diduga melanggar kode etik. Berdasarkan hasil gelar perkara etik, keduanya menjalani penempatan khusus (patsus).

Sponsored

Sementara, Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB, IM dan AN serta AY tengah berkumpul di kamar AN. Mereka tengah mengonsumsi minuman keras.

"Tersangka IM menunjukkan senjata api yang dibawa kepada saksi tersebut dalam keadaan magazine tidak terpasang," kata Rio di Mabes Polri, Jumat (28/7).

Setelah itu, IM memasukkan pistol tersebut ke tasnya. Sembari memasukkan, pemasangan magazine pun dilakukan.

Korban ID masuk ke kamar itu pada pukul 01.39 WIB. Hal itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV. IM memamerkan senjatanya lagi ke ID. Saat menunjukkan senpi, bunyi tembakan langsung menyusul peluru.

"Tiba-tiba mengenai leher korban ID di telinga sebelah kanan ke tengkuk belakang sebelah kiri," ujarnya.

Rio menyampaikan, saksi AN dan AY ke luar dari kamar pada pukul 01.43 WIB. Korban pun meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Jadi perkiraan kejadian berdurasi 3 menit 53 detik," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid