close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi Pixabay
icon caption
ilustrasi Pixabay
Nasional
Rabu, 08 Maret 2023 13:07

Tiga bulan lagi, putusan banding Sambo cs dibacakan

Berkas banding Ferdy Sambo cs masih diteliti hingga saat ini.
swipe

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara banding dari empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan mengatakan, kini majelis hakim masih mempelajari keempat berkas tersebut. Berkas itu teregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

“(Majelis hakim) meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil keputusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/3).

Binsar menyebut, sidang putusan perkara itu mengikuti SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Aturan ini menjadi pedoman bagi majelis hakim dalam mengadili yang akan dituntaskan dalam waktu maksimal tiga bulan.

“SEMA No. 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sdh harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu tiga bulan,” ujarnya.

Sebagai informasi, hanya Bharada Richard Eliezer yang tidak mengajukan banding dalam putusannya. Richard divonis hakim dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Sementara, Ferdy Sambo divonis dengan pidana mati. Beragam hal menjadi pertimbangan yang memberatkan namun tidak ada hal yang meringankan. Meski memiliki pertimbangan serupa, namun jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup.

Bagi sang istri, Putri divonis dengan pidana penjara 20 tahun. Pertimbangan hakim adalah sosok Putri sebagai biang kerok dalam kasus ini.

Sementara bagi Kuat, vonis yang dijatuhkan adalah 15 tahun kurungan badan. Meski jaksa hanya menuntut delapan tahun.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan Kuat Ma'ruf menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban terdakwa.

Kuat Ma'ruf dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. 

"(Ketiga), akibat perbuatan Kuat Ma'ruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1). 

Sedangkan, Ricky mendapatkan vonis 13 tahun karena kerap berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, perbuatannya telah mencoreng nama kepolisian.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan