close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Selasa, 20 April 2021 13:54

Tito minta kepala daerah sosialisasikan larangan mudik lebaran

Tito juga mengingatkan, kepala daerah harus mengeluarkan kebijakan terkait mudik sesuai arahan dari pemerintah pusat.
swipe

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi agar kepala daerah mensosialisasikan larangan mudik Lebaran 2021. Hal ini, untuk mencegah penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/Tahun 2021. 

Dia meminta, para kepala daerah sampaikan ini kepada warga perantauan yang berada di wilayahnya. "Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dalam salinan resminya, Selasa (20/4).

Jika ada warga pelaku perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi, sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijariah, maka kepala desa/lurah melalui posko desa/kospo kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam. Biaya karantina dibebankan kepada warga pelaku pelanggar aturan tersebut.

Diketahui, larangan mudik dikecualikan bagi distribusi logistik. Selain itu, pengecualian untuk keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN), kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil (dengan pendamping maksimal 1 orang), serta pelayanan ibu bersalin (dengan pendamping maksimal 2 orang). 

ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI, dan Polri harus mengantongi surat izin dari instansi pekerjaan terkait dengan tanda tangan pejabat setingkat eselon II. Sedangkan, untuk sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak harus mendapatkan surat izin perjalanan dari pihak kelurahan terkait, sesuai domisili masing-masing.

Dinas Perhubungan setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja diminta menguatkan, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan orang dalam posko check point masing-masing daerah bersama TNI-Polri.  

Tito juga mengingatkan, kepala daerah harus mengeluarkan kebijakan terkait mudik sesuai arahan dari pemerintah pusat.

"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi poin kelima belas aturan tersebut.

Sebelumnya, beberapa kepala daerah malah menyuruh perantauan mudik sebelum Kamis (6/5). Misalnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan