close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky RIzal saat mendengarkan vonis, Selasa (14/2/2023). Dok: Tangkapan layar/YouTube.
icon caption
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky RIzal saat mendengarkan vonis, Selasa (14/2/2023). Dok: Tangkapan layar/YouTube.
Nasional
Rabu, 12 April 2023 18:10

Tok, PT DKI Jakarta juga tolak banding Ricky Rizal

Sebelumnya, Ricky Rizal divonis pidana kurungan badan 13 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
swipe

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memastikan bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal, tetap menjalani pidana penjara selama 13 tahun. Hal ini terungkap dalam sidang banding terhadap vonisnya.

Ketua Majelis Hakim Mulyanto mengatakan, Ricky dianggap terlibat dalam kematian Brigadir J. Ricky pun diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” katanya saat membaca putusan, Rabu (12/4).

Sebelumnya, Ricky Rizal divonis pidana kurungan badan 13 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun.

Ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

 

"Menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Ricky RIzal dengan pidana penjara 13 tahun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

 

Hal yang memberatkan bagi Ricky adalah masih berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, perbuatannya telah mencoreng nama kepolisian.

 

“Hal yang meringankan masih punya keluarga dan masih bisa berubah,” ujarnya.

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan