sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tok, PT DKI Jakarta tolak banding Putri Candrawathi

Putri dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 12 Apr 2023 16:22 WIB
Tok, PT DKI Jakarta tolak banding Putri Candrawathi

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi, tetap menjalani hukuman pidana 20 tahun penjara. Hal ini diketahui setelah majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan permohonan banding bagi dirinya.

Hakim Ketua Sidang Ewit Soetriadi mengatakan, putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikuatkan melalui sidang kali ini. Maka dari itu, Putri tetap harus menjalani putusannya semula.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo ini dinyatakan secara sah dan meyakinan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat itu, hakim tidak melihat ada yang meringankan dari terdakwa Putri. Vonis tersebut pun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi," kata Wahyu Iman saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Putri dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini juga menyeret Sambo; dua ajudan, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR); serta seorang asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga, Kuat Ma'ruf.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai, vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi adalah kemenangan untuk seluruh rakyat Indonesia. Apalagi ada pandangan, orang kecil tak bisa melawan orang besar, terutama mafia. 

Sponsored

Sementara, menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak, justru JPU dapat membuktikan dakwaan secara substantif. Oleh karena itu, hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi hukuman.

"Hal ini tidak menjadi masalah karena dakwaan dan tuntutan jaksa substansinya terbukti dan jadi pertimbangan yang diikuti hakim juga dalam putusannya," tuturnya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/2).

Barita berpendapat, persoalan terletak pada perbedaan lamanya pidana (straafmaat). Ini hal yang lazim terjadi. Apalagi, putusan hakim dan tuntutan jaksa berdasarkan pertimbangan, parameter, dan keyakinan masing-masing yang dijamin undang-undang.

Berita Lainnya
×
tekid