sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UII kutuk intimidasi dan tuduhan makar terhadap Ni'matul Huda

Ni'matul mendapat teror karena menjadi narasumber diskusi terkait pemakzulan presiden.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 30 Mei 2020 20:22 WIB
UII kutuk intimidasi dan tuduhan makar terhadap Ni'matul Huda

Universitas Islam Indonesia (UII), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengutuk keras intimidasi dan tuduhan makar terhadap Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UII, Ni'matul Huda, karena menjadi narasumber diskusi daring "Meluruskan Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". 

"Salah satu contoh yang paling aktual yang menunjukkan upaya 'pembunuhan demokrasi', adalah tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara dan narasumber, Ni'matul, dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 29 Mei 2020," jelas UII dalam pernyataan resmi yang ditandatangi Rektor UII, Fathul Wahid, Sabtu (30/5).

UII menyatakan, diskusi tersebut murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan sejumlah pihak melalui media sosial (medsos).

"Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD (Undang-Undang Dasar) Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi," jelasnya.

Karenanya, Fathul menegaskan, intimidasi terhadap penyelenggara dan Ni'matul tak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi. Apalagi, teror dan penghakiman dilakukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

Intimidasi dan tudingan makar, baginya, juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945. 

"Harus ada tindakan yang tegas dari penegak hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

UII pun meminta penegak hukum memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber beserta keluarganya dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan.

Sponsored

CLS FH UGM mulanya hendak menggelar diskusi daring "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan", 29 Mei 2020, pukul 14.00-16.00 WIB. Judul lalu diganti menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

Panitia pun sempat mengganti platform tempat kegiatan dari aplikasi Zoom. Namun, akhirnya dibatalkan dengan alasan keamanan, beberapa jam sebelum acara.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid