close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku
icon caption
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku
Nasional
Selasa, 24 November 2020 14:24

Uji materi UU Cipta Kerja, KSPI ungkit putusan MK sebelumnya

MK menggelar sidang perdana uji materi UU Cipta Kerja, Selasa (24/11).
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mempertimbangkan keputusan-keputusan sebelumnya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017 tertanggal 14 Desember 2017 yang menyatakan negara harus melindungi hak warga negara atas sosial, ekonomi, dan budaya, salah satunya.

Negara, sambung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, pun harus mengurangi intervensi politik di ranah sipil, seperti tentang upah minimum, persoalan pesangon, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami serikat buruh meminta dan memastikan antara perlindungan buruh dan investasi harus dipisah karena tidak perlu dijadikan satu dalam omnibus law UU Cipta Kerja," tuturnya dalam keterangan video, Selasa (24/11).

Dirinya juga meminta MK mempertimbangkan Putusan Nomor 23/PUU-IX/2011 tertanggal 17 Januari 2012 tentang alih daya (outsourcing) tidak boleh mengurangi hak buruh.

"Itu sebenarnya tidak boleh lagi dilakukan. Kami meminta dalam kesempatan ini, untuk MK tentang outsourcing dan karyawan kontrak tidak boleh dilakukan seumur hidup. (UU Cipta Kerja) menghilangkan jangka waktu, periode, dan jenis pekerjaannya," paparnya.

Regulasi sapu jagat (omnibus law) ini, menurut Said, bakal mengurangi jatah pesangon, menghilangkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), mempersyaratkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan membenarkan PHK yang bertentangan dengan aturan. "Negara abai," ucapnya.

KSPI bersama sejumlah serikat pekerja mengajukan uji materi klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker ke MK. Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan digelar tadi. Akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan membahas pokok-pokok perkara yang diujikan.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan