close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi Pixabay
icon caption
ilustrasi Pixabay
Nasional
Rabu, 22 Februari 2023 15:59

Usai lakukan penganiayaan, anak pejabat DJP ditahan

Mario Dandy Satrio dijerat dengan pasal perlindungan anak.
swipe

Polisi menahan Mario Dandy Satrio (MDS) selaku terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Mario diketahui merupakan anak salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, dengan pasal perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KHUP. Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 78c Jo 88 UU 35 tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan subsider 351 KUHP.

“Untuk (MDS) sudah ditahan),” kata Ade Ary saat dihubungi, Rabu (22/2).

Ade menyebut, untuk korban, yakni David, belum dapat dimintai keterangan karena masih mengalami perawatan di rumas sakit.

Sebagai informasi, Politikus Guntur Romli mengangkat isu ini dalam akun Twitter pada Rabu (22/2). Ia mengatakan bahwa korban masih berada di ruangan ICU karena tak sadarkan diri.

"Pelaku penganiayaan thdp David bernama Mario Dandy Satriyo, dia bersama 2 orang temannya, info tadi malam yg baru ditahan hanya Dandy ini, aneh jg kalau sampe 2 temannya gak ditahan," tulis Guntur Romli yang turut membagikan surat laporan polisi.

Ia pun menyinggung harta dari keluarga Mario yang mencapai Rp56 miliar. Ia mengaku heran, harta yang dimiliki orang tua Mario itu mengingat jabatannya hanya eselon III dan baru dipromosikan ke eselon II.

"Wow‼️ ini harta pejabat Eselon III yg baru dipromosikan ke Eselon II @KemenkeuRI @DitjenPajakRI," cuitnya lagi.

Berdasarkan informasi yang beredar, dikatakan bahwa pelaku merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar.

Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Kab./Kota Sleman, Kab./Kota Manado, Kab./Kota Jakarta Selatan, dan Kab./Kota Jakarta Barat.

Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018. Tak tercatat mobil Rubicon yang suka digunakan anaknya tersebut.

Namun, dalam laporan LHKPN miliknya ini, tidak ditemui kepemilikan mobil Rubicon yang digunakan anaknya saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kemudian, Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp419 juta.

Selain itu, Rafael juga tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apapun. Dengan begitu total kekayaan yang dimiliki oleh kepala bagian umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56.104.350.289 (Rp56,1 miliar).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan