sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus Wahyu Setiawan, KPK panggil advokat PDIP

Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 12 Feb 2020 12:24 WIB
Usut kasus Wahyu Setiawan, KPK panggil advokat PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/2).

Ini merupakan kali kedua Donny diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan pertama terhadapnya dilakukan pada 21 Januari 2020 lalu. 

Donny merupakan salah satu orang yang ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Namun, lembaga antirasuah tidak menetapkannya sebagai tersangka. Panggilan pemeriksaan yang dilayangkan terhadap Donny, juga tidak dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kader PDIP melainkan pihak swasta.

Selain Donny, KPK juga memanggil seorang pihak swasta lainnya yakni Nurhasan. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan eks Komisioner KPU itu.

Tak hanya untuk melengkapi berkas Wahyu, penyidik juga memanggil seorang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan eks caleg PDIP Harun Masiku. Saksi tersebut ialah Sekretaris KPU Papua Barat, RM Thamrin Payapo.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Wahyu dan Harun Masiku, dua tersangka lain adalah mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP yang disebut KPK sebagai pihak swasta bernama Saeful Bahri. 

Wahyu Setiawan diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun agar KPU menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik menjadi anggota dewan. Dalam memuluskan tujuannya, Harun dibantu oleh Agustiani dan Saeful Bahri.

Sponsored

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid