sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap alih fungsi hutan, KPK panggil Wakil Ketua MPR

Zulkifli Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 16 Jan 2020 10:42 WIB
Usut suap alih fungsi hutan, KPK panggil Wakil Ketua MPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

Ketua Umum PAN itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk untuk tersangka PT Palma," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (16/1).

Selain Zulkifli, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Masyhud, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan PT Palma.

Guna mengusut perkara ini, KPK sebelumnya telah memanggil Legal Manager PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto, dan dua mantan pejabat KLHK.

Keduanya ialah Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Muhammad Said serta Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Soepijanto.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Badan antikorupsi juga menetapkan korporasi PT Palma Satu, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019.

Perusahaan yang mengajukan revisi alih fungsi hutan pada Gubernur Riau Annas Maamun, diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Sponsored

Surya Darmadi yang merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya, diduga memberikan Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

PT Palma Satu juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut. Karena itu, selain menetapkan tersangka perorangan, penyidik KPK juga menetapkan status yang sama pada perusahaan tersebut.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan atau OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar terdiri dari Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura. 

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Berita Lainnya
×
tekid