sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wagub Lampung mangkir dari panggilan KPK

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 20 Nov 2019 23:36 WIB
Wagub Lampung mangkir dari panggilan KPK

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya, dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, politikus PKB itu berdalih surat panggilan pemeriksaan penyidik belum diterima. Namun demikian, dia memastikan KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Saksi Chusnunia tidak hadir karena surat panggilan belum sampai. Tetapi pemeriksan akan dijadwalkan ulang," terang Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Dalam kasus itu, Chusnunia sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha. Sebelumnya, komisi antirasuah juga telah memeriksa Ketua Umun PKB, Abdul Muhaimin Iskandar pada Selasa (19/11). Namun, Wakil Ketua DPR RI itu juga mangkir dari pemeriksaan tersebut.

Sejumlah politkus PKB telah dimintai keterangan oleh KPK dalam perkara ini. Mereka ialah Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.

Diketahui, KPK tengah fokus menelusuri aliran dana pada kasus yang menjerat bekas politikus Musa Zainuddin. Tetapi, status dia telah menjadi terpidana. Pengadilan tekah memvonis hukuman penjara selama sembilan tahun Musa lantaran terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar.

Dia juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp7 miliar. Namun, Musa merasa keberatan atas pidana denda sebesar tersebut. Sebab, dirinya tidak sendiri menikmati uang panas tersebut.

Disinyalir, Musa telah membagikan sebagian uang itu kebeberapa pihak, salah satunya Cak Imin. Disinyalir, sejumlah fakta itu diungkapkan Musa dalam nota permohonan justice colloborator (JC) kepada KPK.

Sponsored

Dalam nota permohonan itu, Musa menerangkan dirinya telah memberikan uang kepada Cak Imin sebesar Rp6 miliar melalui bekas Sekretaris Jendral PKB, Jazilul Fawaid. Tak hanya itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal juga disebut turut diminta Musa untuk membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.

Berita Lainnya
×
tekid