sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakapolri akan pimpin sidang Komisi Kode Etik Polri PK AKBP Brotoseno

Irwasum, Kadivpropam, Kadivkum, dan Divisi SDM Polri akan mengisi majelis sidang KKEP PK itu di bawah naungan Wakapolri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 29 Jun 2022 15:16 WIB
Wakapolri akan pimpin sidang Komisi Kode Etik Polri PK AKBP Brotoseno

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, sebagai pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Peninjauan Kembali (PK) terhadap AKBP Brotoseno. Anggota Polri berpangkat kembang dua itu, diketahui sebagai mantan terpidana korupsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Irwasum, Kadivpropam, Kadivkum, dan Divisi SDM Polri akan mengisi majelis sidang KKEP PK itu di bawah naungan Wakapolri. Mereka memiliki alokasi waktu 14 hari untuk sidang tersebut.

"Segera mungkin sidang ini akan digelar," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (29/6).

Pekan lalu, Kapolri Sigit membentuk tim peneliti untuk persiapan sidang tersebut. 

Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri dengan No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim ini berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel DivPropam Polri, personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

"Sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Sambo dalam keterangan, Rabu (22/6).

Tim peneliti diberi waktu selama 14 hari untuk bekerja. Tenggat waktu yang diberikan akan terhitung sejak surat perintah dari Kapolri itu dikeluarkan. Tim Peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan," ujar Sambo.

Tim ini diharapkan dapat memberi saran ataupun pertimbangan terhadap kasus yang menyangkut Brotoseno. Pertimbangan akan disampaikan kepada Kapolri supaya dapat membentuk KKEP Peninjauan kembali.

Sponsored

"Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," ucap Sambo.

Sebelumnya, Polri telah selesai melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap). Hal ini imbas dari kasus yang menyangkut nama AKBP Brotoseno.

Berita Lainnya
×
tekid