sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Bupati Trenggalek mangkir kerja sejak 9 Januari

Gubernur Jawa Timur Soekarwo memberi surat peringatan kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin alias Gus Ipin.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Senin, 21 Jan 2019 19:57 WIB
Wakil Bupati Trenggalek mangkir kerja sejak 9 Januari

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengkonfirmasi Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin telah hilang sejak Rabu (9/1).

 Kabag Humas Pemkab Trenggalek, Triadi Admojo mengatakan, pada 19 Januari  (Pj) Sekda Trenggalek Pariyo menerima permintaan dari perwakilan Gubernur Jawa Timur terkait informasi keberadaan Nur Arifin. Hal itu sebagai respons dari informasi di masyarakat, yang menyebutkan Nur Arifin menghilang lebih dari seminggu. 

“Pemkab kemudian menindaklanjuti permintaan Pemprov terkait kabar dari masyarakat yang beredar itu,” jelas Triadi, melalui siaran pers yang diterima Alinea.id, Senin (21/1). 

Triadi bersama pejabat pemerintah Kabupaten menelaah dan menggali informasi terutamanya dari tim protokol dan ajudan Wakil Bupati Trenggalek. Protokol dan ajudan Nur Arifin ternyata tidak mengetahui keberadaannya. 

Terkait dugaan perjalanan ke luar negeri, Triadi tidak dapat memastikannya. Mengingat tidak ada permohonan dan pengurusan izin perjalanan dinas luar negeri dari wakil bupati. 

“Dalam kondisi ini Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak berkewajiban melaporkan kepada gubernur. Kami sudah mengirim hasil telaah laporan ke gubernur,” tuturnya.

Surat pemberitahuan itu diterima gubernur pada 19 Januari 2019. Selain menyampaikan keterangan ketiadaan wakil bupati tidak ada di tempat, turut ditekankan pemahaman oleh pemkab bahwa tujuan dari kepergian adalah untuk kepentingan kedinasan.

Bupati beserta para pejabat Pemkab terkait, akan berkonsultasi ke Pemprov Jawa Timur pada 22 Januari 2019 untuk menyepakati langkah tindak lanjut yang seharusnya ditempuh atas surat gubernur tersebut.

Sponsored

Soekarwo tegur 

Gubernur Jawa Timur Soekarwo memberi surat peringatan kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin. Pria yang akrab disebut Gus Ipin mangkir kerja selama 10 hari tanpa alasan jelas.

Soekarwo menjelaskan sesuai Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa pejabat pemerintah yang mangkir lebih tujuh hari bisa diberi teguran.

"Ini teguran pertama karena lebih dari tujuh hari tidak melaksanakan tugas," kata Soekarwo, di Grahadi, Senin (21/1).

Pemprov Jatim telah menerima surat pemberitahuan pada 19 Januari 2019 dari Pemkab Trenggalek yang menyatakan Gus Ipin mangkir 10 hari.

"Sabtu sore kemarin kami menerima dan mendapatkan laporan Wabup Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai pejabat negara," katanya. 

Gubernur menegaskan, pada ayat 4 pasal 77 ini jika sanksi 2 kali diwajibkan ikut program pembinaan khusus di Kemendagri. Jika tidak brrubah, satu minggu setelah dikeluarkan sanksi diusulkan pendidikan tiga bulan diberhentikan sementara oleh MA. 

"Pasal 76 ayat 1 meninggalkan tugas berturut turut untuk bupati walikota maka dikenakan sanksi," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid