sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua Komisi VII DPR ditahan KPK, diduga terima Rp4,8 miliar

Eni Saragih ditahan penyidik KPK selama 20 hari ke depan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Sabtu, 14 Jul 2018 23:05 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR ditahan KPK, diduga terima Rp4,8 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) dalam kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penyidik KPK juga memutuskan untuk menahan Eni.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (14/7).

Eni telah mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.55 WIB. Usai menjalani pemeriksaan penyidik, ia langsung menuju mobil tahanan KPK yang sudah menantinya di luar lobi gedung. Eni memilih tak berkomentar saat dicecar pertanyaan wartawan. 

Selain Eni, KPK juga menetapkan status tersangka pada Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu dijadikan tersangka pemberi suap.

Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/7). Eni ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham sekitar pukul 15.21 WIB. Adapun Johannes Kotjo diciduk di Graha BIP di Jl Gatot Subroto, Setia Budi, Jakarta Selatan. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dan tanda terimanya. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek, yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, 8 Juni 2018 Rp300 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Eni yang diduga menerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap. Dengan pasal tersebut, Eni terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Adapun Johannes Kotjo yang diduga memberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid