sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Habibie dalam pusaran gelombang demokratisasi

Habibie membangun fondasi sendi-sendi sistem politik yang penting negeri ini. Warisannya tak terlupakan.

Khudori
Khudori Kamis, 12 Sep 2019 19:07 WIB
Habibie dalam pusaran gelombang demokratisasi

Massa membakar mobil di jalanan Ibu Kota Jakarta. Kepulan asap dari mobil yang gosong itu tak sampai ke ruang kepresidenan Bacharuddin Jusuf Habibie. Bau kembang Melati merebak ke seluruh ruangan kepresidenan Habibie di Istana Merdeka, Jakarta. Mantan wakil presiden Indonesia itu kini menjadi orang nomor satu di Indonesia.

”Saudara-saudara harus mengerti latar belakang saya,” kata Habibie kepada tim wartawan New York Times yang mewawancarainya, 28 Mei 2000. ”Saya bukan politikus. Saya bahkan tidak tertarik di bidang politik. Lalu tiba-tiba saya harus mengambil alih kekuasaan,” kata Habibie.

Peristiwa itu terjadi 21 Mei 1998, ketika Soeharto tiba-tiba lengser dari jabatannya, lalu tanpa sepenggal kata pun kepada Habibie mewariskan Indonesia ke tangan wakilnya. Dengan perasaan sedih dan perih, BJ Habibie, seorang insinyur penerbangan, satu-satunya orang yang tidak siap memimpin sebuah negara.

Pada malam usai dilantik, Habibie menyampaikan pidato pesan sebagai Presiden RI yang disiarkan langsung TVRI. Setelah itu, pukul 20.00, ia mengundang enam tokoh untuk urun rembug dalam pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan di kediaman Habibie di Patra Kuningan, Jakarta. Mereka adalah Widjojo Nitisastro, Hartarto Sastrosoenarto, Haryono Suyono, Feisal Tanjung, Ginandjar Kartasasmita, dan Sekretaris Koordinator Harian Keluarga Besar Golkar saat itu, Akbar Tandjung.

Di rapat itu Habibie meminta para tokoh yang diundang mau membantu dan menerima jabatan dalam pemerintahan. Habibie juga berujar, fraksi yang ada di DPR dan MPR harus terwakili secara proporsional di kabinet. Mereka yang duduk di kabinet harus profesional dan bisa bekerja sama dalam satu tim. 

Selama rapat berlangsung, ia menerima sejumlah tamu, antara lain Ketua Muhammadiyah Amien Rais, Menhankam/Pangab Jenderal Wiranto dan Pangkostrad Letjen Prabowo Subianto. Semua memberi masukan. Ada pula masukan lewat surat. Karena peran ABRI (kini TNI) amat penting, Habibie menimbang secara hati-hati siapa yang mesti duduk di posisi Pangab dan Menhankam, dua jabatan yang semula menyatu dan kemudian dipisahkan.

Rapat usai pukul 01.45, 22 Mei 1998. Setelah menutup rapat, Habibie masuk ruang kerja. Ia berselancar di internet dan melihat televisi untuk memantau pemberitaan dari dalam dan luar negeri. Dalam Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (2006: 76-77), Habibie menulis: "Terus berkembang berita di dalam dan luar negeri bahwa saya tidak mampu bertahan lebih dari 100 jam. Yang sedikit optimis meramalkan saya tidak akan bertahan lebih dari 100 hari."

Proses yang lambat

Sponsored

Begitulah, dalam waktu 17 bulan ke depan, tepatnya selama 512 hari, Habibie melakukan serangkaian langkah dan perubahan terhadap Indonesia yang telah diperintah secara otoriter selama 32 tahun oleh seorang militer bernama Soeharto. Melalui proses yang lambat, Habibie membenahi sektor ekonomi dan juga merombak sistem politik.

Untuk mengubah praktik politik yang otoriter, Habibie merombak sistem partai politik. Merangkap tiga jabatan sebagai Presiden, Wakil Presiden dan Koordinator Harian Keluarga Besar Golkar, menurut Habibie, amat tidak sehat. Makanya, ia memulai reformasi dari tubuh Golkar, mesin politik Soeharto selama 32 tahun. Selain mereformasi Golkar menjadi partai politik, ia membubarkan institusi Keluarga Besar Golkar.

Dengan dukungan penuh DPR, Habibie mendorong lahirnya undang-undang politik yang demokratis. Ini diwujudkan lewat tiga paket undang-undang politik: UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Lewat UU Parpol, tidak ada lagi pembatasan jumlah partai seperti di orde baru. Sistem multipartai ini dikawinkan dengan UU Pemilu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dan diawasi parpol peserta pemilu. Dua peraturan ini memungkinkan Pemilu 1999 terselenggara, dengan jumlah peserta mencapai 48 partai. Pemerintah juga mengatur netralitas mesin politik orde baru: TNI, Polri dan pegawai negeri sipil.

Soeharto marah

Untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), telah diundangkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. UU ini dibuat sesuai amanat Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Di kemudian hari terungkap, langkah ini menjadi salah satu dari tiga alasan kenapa Soeharto ogah bertemu Habibie. Pada 2010, Probosutedjo, adik Soeharto, menerbitkan memoar berjudul Saya dan Mas Harto yang ditulis Alberthiene Endah. Di dalamnya, dia mengungkap alasan mengapa Soeharto tidak mau bertemu dengan Habibie.

Menurut Probosutedjo, Habibie dinilai menyetujui pengusutan kasus korupsi yang dilakukan Soeharto selama berkuasa. “Baginya itu adalah sebuah penghinaan besar," kata Probosutedjo. "Pengadilan terhadap Mas Harto terus dilakukan, dan Habibie membiarkan itu terjadi."

Saat perkara mulai disidik, Soeharto satu kali dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sejumlah saksi diperiksa. Namun, Soeharto terkena stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pertamina.

Setelah menerima laporan dari Kejaksaan Agung dan Tim Dokter Kepresidenan, Habibie mengajukan agar kasus Soeharto dideponir (ditutup dan tidak dapat dibuka lagi). “Semua berkesimpulan agar masalah Pak Harto diselesaikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 oleh Jaksa Agung,” kata Habibie.

Membuka keran kritik

Habibie menyadari perlunya kekuatan-kekuatan sosial politik di masyarakat. Warga bebas berpartipasi dalam pemilu tanpa tekanan. Mereka juga leluasa mendirikan organisasi atau asosiasi tanpa pembatasan dan aturan berliku. Pendek kata, bagi Habibie, kebebasan berserikat dan berkumpul harus tumbuh dan dijamin penuh oleh konstitusi.

Jaminan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU ini mengatur tata cara dan prosedur yang harus dilalui agar penyampaian pendapat berlangsung tertib. Tanpa mengganggu hak dan kebebasan orang lain.

"Memang tidak mudah mengatur semangat kebebasan yang cenderung tumbuh berlebih-lebihan... Namun, secara bertahap dan penuh kesabaran, kita percaya semua perangkat yang kita hasilkan akan dapat menjadi sarana pengendalian sosial yang efektif, seiring proses pendewasaan budaya demokrasi yang terus tumbuh," tulis Habibie dalam pidato pertanggungjawaban sebagai Presiden di Sidang Umum MPR, 21 Oktober 1999.

Di masa orde baru, kebebasan berbicara di muka umum adalah sesuatu yang mewah. Sistem politik yang otoriter dan sentralistik, membuat para kritikus dengan mudah mendapatkan stempel "musuh pemerintah". Jika itu menimpa seseorang, nasibnya akan sengsara, termasuk keluarganya. Ini antara lain menimpa para jenderal purnawirawan. 

Salah satu yang fenomenal adalah kelompok yang menamakan diri Petisi 50: kelompok oposisi yang mengoreksi pemerintah orde baru. Mereka adalah para purnawirawan TNI dan Polri yang telah berjasa pada negeri ini. Di dalamnya antara lain ada Jenderal TNI Abdul Haris Nasution, Letjen TNI A.Y. Mokoginta, Letjen TNI M. Jasin, Jenderal Pol. Hoegeng Iman Santoso, Laksda TNI Mohammad Nazir, dan Ali Sadikin.

Soeharto marah kepada Petis 50. Dalam otobiografi Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya yang disusun G. Dwipayana dan Ramadhan K.H., Soeharto mengaku tidak suka terhadap kelompok ini. “Cara-caranya tidak saya sukai. Lebih-lebih kalau melihat bahwa mereka adalah juga yang menyebut dirinya pejuang,” tutur Soeharto.

Kepada para peneken Petisi 50 dipersiapkan hukuman: dibuang ke Pulau Buru sebagai tahanan politik. Opsi ini ditolak Panglima ABRI, Jenderal TNI M. Jusuf. Kemudian dipilih opsi kedua: memasukkan mereka ke “daftar hitam” dari semua kegiatan kemasyarakatan. Mulai dari imbauan kepada media cetak untuk tak mengutip ucapan mereka di media masa; mencoret dari daftar undangan resmi pemerintah hingga tak mengundang mereka di acara-acara bersifat pribadi.

Mereka tidak leluasa berpergian ke luar negeri karena masuk dalam daftar cegah-tangkal (cekal). "Bahkan, usaha bisnis mereka dikucilkan: tidak bisa ikut tender pemerintah atau tidak boleh ikut proyek-proyek yang diselenggarakan dengan dana pemerintah,” tulis Atmadji Sumarkidjo dalam Jenderal M. Jusuf: Panglima Para Prajurit.

Keran kebebasan pers

Habibie juga menjadi inisiator yang membuka keran kebebasan pers. Ia pernah menyampaikan itu saat menjadi narasumber dalam Dialog Kebangsaan: Mengelola Keberagaman Meneguhkan Keindonesiaan di kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, 15 Agustus 2017.

"Saya menjadi orang yang memberikan kebebasan pers, karena saya diindoktrinasi bahwa bangsa Indonesia harus tetap dari Sabang sampai Merauke sepanjang masa," kata Habibie.

Salah satu warisan penting Habibie adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menjadi tonggak kebebasan pers di Indonesia setelah rezim orde baru runtuh. Undang-undang yang disahkan BJ Habibie pada 23 September 1999 ini berisi 10 bab dan 21 pasal.

Berkat UU Pers ini lahir pula Dewan Pers yang independen. Seperti ditulis Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, Dewan Pers sudah berdiri sejak 1968. Tapi sepanjang orde baru, Dewan Pers berada dalam kontrol pemerintah. Fungsi Dewan Pers menjadi 'pendamping pemerintah'. Bahkan, Menteri Penerangan ex officio bertindak sebagai ketua Dewan Pers.

Perubahan fundamental terjadi sejak era Habibie. Dibentuk berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers bersifat independen. Fungsi Dewan Pers tidak lagi menjadi penasihat pemerintah, tetapi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus. Itu terutama dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan di era Presiden Abdurrahman "Gus Dur" Wahid.

Dalam Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (2006), Habibie menjelaskan buah dari kebebasan pers. "Pers nasional telah berperan penting dalam mencerahkan kehidupan masyarakat, melalui skala pemberitaan yang tidak mungkin terjadi pada masa lalu."

Pada masa orde baru, tulis Habibie, hanya ada 289 media cetak dan 996 radio swasta. "Sekarang telah lahir 1.398 media cetak dan 74 stasiun penyiaran swasta baru. Begitu pula bidang pertelevisian swasta, dalam waktu dekat akan bertambah 5 stasiun baru," tulis Habibie. 

Di luar itu, Habibie juga mendesakralisasi lembaga kepresidenan. Ia membuka seluas-luasnya komunikasi langsung rakyat dengan Presiden, termasuk mengunjungi istana. "Ini sesuatu yang baru yang tidak mungkin dan tidak pernah kita saksikan di masa lalu," tulis Habibie.

Pelan-pelan, peran sentral TNI dalam politik dilucuti. TNI dikembalikan ke rumah aslinya: ke barak. Ia juga memisahkan Polri dan TNI. Bersamaan dengan itu, dilakukan penggantian nama, dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mengenai pemisahan Polri dari TNI, Habibie dalam Detik-Detik yang Menentukan menulis, "Kita tidak menginginkan polisi yang hanya menjadi alat kekuasaan. Kita menginginkan polisi yang disegani dan dicintai masyarakat."

Lebih dari itu, Habibie menunjukkan teladan yang sulit ditandingi: ia tidak berambisi dalam politik. Ini diwujudkan dengan usulan dia mempercepat pemilihan umum, dari semula pada 2002 menjadi tahun 1999. 

Habibie berhasil menggelar pemilu pertama pada saat reformasi di Indonesia, 7 Juni 1999, walaupun dengan hasil mencengangkan: Habibie harus mundur. ”Saya jadi korban demokrasi pertama di Indonesia” ujar Habibie bangga.

Presiden ketiga RI itu telah meninggal di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu petang, 11 September 2019. Meskipun telah tiada, fondasi politik yang dibangun pria kelahiran Parepare, 25 Juni 1936 itu tak akan terlupakan. 

Warisan politik BJ Habibie. Alinea.id

Berita Lainnya
×
tekid