sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Waspadai promo murah sebelum berangkat umrah

Para biro perjalanan memanfaatkan belum adanya aturan tarif minimum penyelenggaraan umrah untuk menipu calon tamu Allah.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Sabtu, 30 Des 2017 21:15 WIB
Waspadai promo murah sebelum berangkat umrah

Agustus 2017, publik digegerkan dengan kasus penipuan umrah First Travel. Biro perjalanan ke Tanah Suci itu menawarkan biaya murah untuk beribadah umrah. Sebanyak 58.682 orang tak kunjung berangkat meski telah membayar Rp14,3 juta. Hingga akhirnya polisi menangkap pemilik First travel, Andika Surahman dan istrinya, Annisa Hasibuan serta menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Namun, selang beberapa bulan, kasus penipuan umrah kembali terjadi. Kali ini PT Ustmaniyah Hannien Tour juga menawarkan harga murah untuk menjadi tamu Allah. Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, jumlah korban sementara kasus penipuan dana yang dilakukan oleh biro umrah tersebut mencapai 1.800 orang dengan total kerugian Rp37,8 miliar.

"Jumlah itu, masih bisa bertambah karena tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta terus mengembangkan dengan meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor polisi," ujar Hari seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/12).

Terlebih Hannien Tour memiliki 10 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia seperti di Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Cibinong, Jawa Barat, Makassar, Tangerang, Pekanbaru Riau dan Solo. Namun, polisi berhasil meringkus pemiliki biro umrah tersebut, yakni Farid Rosyidin (45) selaku Direktur Utamadan Avianto Boedhy Satya, selaku Direktur Keuangan. Keduanya ditangkap di ruko Jalan Tegar Beriman Cibinong Bogor.

Dari sejumlah barang bukti yang disita polisi, terdapat akta pendirian dan notaris dengan nama PT Biro Perjalanan Wisata Al Ustmaniyah Tours, surat keputusan Kementerian Agama RI 2016, dan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI 2015.

Izin mudah, pengawasan minim

Banyaknya korban penipuan umrah menjadi catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Bahkan, selama 2017, YLKI menerima 22.655 pengaduan terkait biro umrah yang tak kunjung memberangkatkan jamaahnya.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai, pemerintah terlalu mudah memberikan perizinan terhadap biro umrah. Namun, dalam hal pengawasan dan penegakan hukum, ia menganggap negara tidak hadir. Ia pun menyesalkan perlakuan terhadap para jamaah, apalagi, mereka adalah konsumen yang mestinya mendapatkan perlindungan.

Sponsored

"Pemerintah lebih banyak melakukan pengendalian sebelum pemasaran atau pre-market control, daripada pengendalian setelah pemasaran atau post-market control," sesal Tulus.

Karena itu, YLKI berharap di tahun 2018, pengawasan terhadap biro umrah bisa lebih baik demi terjaganya hak-hak jamaah.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid