sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Whatsapp dan media sosial lain tak jadi diblokir

Sejumlah aplikasi yang terancam diblokir sudah mengurus perizinan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 19 Jul 2022 18:50 WIB
Whatsapp dan media sosial lain tak jadi diblokir

Sejumlah aplikasi populer yang digunakan masyarakat Indonesia, seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Telegram, Netflix, dan Google telah terdaftar dalam data Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi media sosial ini terdaftar bersama 127 aplikasi lainnya hingga hari ini, Senin (19/7).

Sejumlah media sosial ini terdaftar sehari sebelum batas akhir pendaftaran PSE selambatnya pada 20 Juli 2022. Meta terdaftar dengan menggunakan nama perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD yang bergerak di sektor teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun Google telah terdaftar di PSE dengan menggunakan nama perusahaan lokal dalam kategori PSE domestik. Sejumlah sistem milik Google di antaranya Google (Kleaner Indonesia), bergerak di sektor perdagangan. Perusahaan ini dibawah naungan PT Internusa Terus Jaya dan tanggal terbit 7 Juni 2022.

Sistem lainnya seperti GMAIL dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google World. Sistem ini bergerak di sektor perdagangan dengan nama perusahaan PT Nirah Digital Media, terbit pada 15 Maret 2022.

Adapun Netflix terdaftar di PSE di sektor perdagangan pada hari ini (19/7). Demikian pula Telegram, telah mendaftarkan diri pada Minggu (17/7).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, menurut aturan perundang-undangan, pendaftaran PSE tersebut selambatnya pada 20 Juli 2022. Johnny menginginhkan agar PSE ambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, karena mudah dengan Online Single Submision (OSS) yang sudah tersedia.

"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," tuturnya.

Sementara, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, Menkominfo sudah mengingatkan langsung beberapa PSE. Menurutnya, Menkominfo sudah bertemu 66 PSE dan mengingatkan langsung untuk melakukan pendaftaran. 

Sponsored

"Pada hari ini jam 2, Pak Menkominfo bertemu 66 PSE untuk mengingatkan kembali agar mendaftarkan sebelum 20 Juli," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid