sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wujudkan pemerintahan berbasis digital, pemerintah bangun 4 PDN

Kebijakan negara akan lebih akurat dengan pembangunan empat PDN tersebut. Lantaran data nasional dapat terkelola dengan baik.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 25 Jun 2022 16:22 WIB
Wujudkan pemerintahan berbasis digital, pemerintah bangun 4 PDN

Pemerintah tengah menyiapkan pembangunan empat Pusat Data Nasional (PDN). Pembangunan ini untuk mewujudkan pemerintahan berbasis digital. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, penerapan konsep digital government itu bertujuan mendukung pelayanan publik yang efisien, efektif, serta transparan dan mendorong implementasi data driven policy. Empat PDN itu akan dibangun dengan standar global.

“Pemerintah akan membangun empat PDN berstandar global Tier- IV, Tingkat yang sangat tinggi untuk standar pusat data," kata Johnny dalam keterangan, Sabtu (25/6).

Johnny menyebut, ke empat lokasi PDN itu yakni di Kawasan Deltamas Industrial Estate (Jabodetabek), Nongsa Digital Park (Batam), Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, serta Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Johnny menyampaikan, keberadaan PDN juga akan memungkinkan tata kelola satu data Indonesia. Menurutnya, hal itu akan mendukung kepentingan pengambilan kebijakan berbasis data atau data driven policy sehingga bisa dilakukan secara cepat dan lebih akurat.

Harapannya, kebijakan negara akan lebih akurat dengan pembangunan empat PDN tersebut. Lantaran data nasional dapat terkelola dengan baik.

“Pembangunan PDN ini memberi sumbangsih besar dalam rangka tata kelola data nasional, setidaknya untuk mendukung electronic government sehingga kebijakan-kebijakan negara lebih akurat,” ucap Johnny. 

Johnny menyatakan, tata kelola data yang lebih mumpuni di sektor publik maupun akan terwujud sebagai pelayanan kebutuhan pemerintahan diharuskan dalam lingkup data pribadi, data nonpribadi, maupun dalam lingkup transaksi elektronik. Ia menilai keberadaan pusat data merupakan gudang data secara digital, sementara wali data adalah kementerian dan lembaga yang ditunjuk. 

Sponsored

“Jadi, jangan dicampur aduk antara gudang digital data dengan pengendali dan pengelola data Pemerintah. Nanti ada kementerian dan lembaga sebagai wali data. Untuk sektor privat, wali-wali datanya adalah penyelenggara-penyelenggara sistem elektronik privat," jelas Johnny.

Secara teknis mengenai kapasaitas storage atau memori dan kapasitas processor masih dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah Indonesia.

Saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih menggunakan lebih dari 2.700 pusat data. Dari jumlah itu, hanya 3% saja yang menggunakan cloud, sehingga banyak kendala dalam interoperabilitas data.

“Data memang terkumpul, sebagian besarnya di Kementerian Kominfo, tetapi kualitas datanya masih sangat belum memenuhi kualitas global. Dengan dibangunnya pusat data berbasis cloud ini, sangat memudahkan pengambilan keputusan untuk pemerintah,” tandas Johnny.

Berita Lainnya
×
tekid