sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

YLBHI desak tanggung jawab pemerintah dalam penanganan kasus gagal ginjal akut

YLBHI meminta pemerintah untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan memaksimalkan sumber daya secara maksimum.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 25 Okt 2022 19:04 WIB
YLBHI desak tanggung jawab pemerintah dalam penanganan kasus gagal ginjal akut

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengingatkan agar pemerintah Indonesia bersungguh-sungguh dalam menangani kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Menurut YLBHI, pemerintah mesti berkaca pada peristiwa pandemi Covid-19, di mana lambannya respon pemerintah mengakibatkan jatuhnya banyak korban.

"Sama halnya dengan kasus gangguan ginjal akut, jika pemerintah tidak sungguh-sungguh menangani kasus ini, maka tidak menutup kemungkinan peristiwa kelam pandemi Covid-19 kembali terulang," demikian keterangan tertulis YLBHI, Selasa (25/10).

YLBHI meminta pemerintah untuk melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan memaksimalkan sumber daya secara maksimum. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan warga negara atas peristiwa ini.

Selain itu, YLBHI juga mengingatkan pemerintah untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian agar penanganannya tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya terhadap anak. Sebab, menurut YLBHI, korban dalam kasus ini adalah kategori anak sebagai kelompok rentan.

"Maka penanganannya harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," ujar YLBHI.

Di samping itu, YLBHI turut menyoroti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair/sirup tanpa menyiapkan alternatif obat. Langkah ini dinilai justru berpotensi melanggar hak-hak kesehatan bagi anak berupa hilangnya akses memperoleh obat-obatan.

Menurut YLBHI, dalam situasi ini pemerintah seharusnya mengambil langkah perlindungan komprehensif bagi anak. Di antaranya pencegahan yang efektif dengan menyiapkan alternatif obat, melakukan rehabilitasi terhadap korban anak yang terindikasi mengalami dampak, serta memposisikan kasus ini sebagai prioritas dengan memaksimalkan seluruh layanan dan fasilitas kesehatan.

"Tidak kalah penting, pemerintah agar memaksimalkan peran serta masyarakat dalam penanganan kasus ini, oleh karena tanggung jawab terhadap perlindungan anak bukan hanya di tangan pemerintah, melainkan ada pada orang tua, keluarga dan masyarakat," papar YLBHI.

Sponsored

Selain itu, YLBHI turut menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). YLBHI menilai, pemerintah perlu segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan farmasi produsen dan penyedia jenis obat cair/sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas berupa tindakan administratif pencabutan izin sementara atau izin tetap sesuai ketentuan Pasal 188 Ayat (3) UU Kesehatan dan diteruskan ke tahap Pro Justitia berdasarkan ketentuan Pasal 196 UU Kesehatan," jelas mereka.

Ada pun dalam beleid tersebut dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, keluarga korban juga dapat menuntut ganti rugi materiil maupun non-materiil terhadap perusahaan produsen dan penyedia obat cair/sirup dan kepada pemerintah. Sebab, menurut YLBHI, kelalaian dalam melakukan pengawasan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa warga negara.

Oleh karena itu, terkait adanya kasus gangguan gagal ginjal akut ini, YLBHI mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan perlindungan yang komprehensif.

Kemudian, mendesak pemerintah segera menyiapkan alternatif obat bagi anak selain obat sirup/cair. Selain itu, agar pemerintah segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan produsen dan penyedia obat cair/sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

Berita Lainnya
×
tekid