sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Zul Zivilia ternyata masuk komplotan bandar narkoba, terancam hukum mati

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul, diduga sebagai komplotan bandar narkoba besar terancam hukuman mati.

Sukirno
Sukirno Sabtu, 09 Mar 2019 00:35 WIB
Zul Zivilia ternyata masuk komplotan bandar narkoba, terancam hukum mati

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul, diduga sebagai komplotan bandar narkoba besar terancam hukuman mati.

Pelantun tembang Aishiteru Zulkifli (38), alias Zul yang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara, Kamis (28/2), diduga terlibat jaringan pengedar narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik menduga itu, karena saat diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dia tidak sendirian, melainkan bersama orang lainnya sedang menimbang dan memasukkannya ke dalam klip plastik kecil.

"Hasil tes urine menyatakan Z (Zul Zivilia) positif sabu. Tapi ada dugaan mereka bukan hanya pemakai tapi terlibat dalam jaringan pengedar karena itu tadi aktivitas saat penangkapan. Untuk Z, perannya menimbang narkoba dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip atau paket," tutur Argo Yuwono, Jumat (8/3).

Selain itu, Zul Zivilia dan rekan-rekannya juga diduga turut serta mendistribusikan narkotika itu, namun kepolisian, kata Argo, masih mendalaminya.

Zul diketahui ditangkap pada Jumat (1/3) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lantai 12 unit 1208 Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, bersama MH/Rian (26), HR/Andu (28) dan D (perempuan/26).

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan setelah polisi menangkap tersangka MB alias Alfian alias Dimas (25), RSH (29) dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 Jl Boulevard Kelapa Gading Blok M, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (28/2) dini hari.

Bahkan, Polda Metro Jaya mengejar para tersangka yang masuk dalam jaringan ini hingga ke Palembang, Sumatra Selatan. Dari Palembang polisi menangkap dua orang di tempat berbeda.

Sponsored

Pada Jumat (1/3) pukul 21.00 WIB, polisi menangkap IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 Jalan Demanglebardaun Palembang, Sumatera Selatan.

Kemudian pada Sabtu (2/3) pukul 00.57 WIB, kepolisian mengamankan RR (25) di Hotel Aston kamar 1101 Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita Methampetamin (Sabu) dengan berat 50,6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 54.000 butir, beserta uang tunai sebesar ratusan juta rupiah.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Zulkifli pasrah

Ketika ditanyai oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Zul mengaku menyesal terlibat jaringan pengedar narkoba.

"Apa kamu menyesal?," tanya Argo. "Menyesal," jawab Zul singkat sambil menundukan kepalanya.

Ketika ditanya apakah ada hal yang ingin dia sampaikan, vokalis band itu menyebut situasinya saat ini sudah menjadi jalan hidupnya. "Ini adalah jalan hidup saya," kata Zul.

Zul tertangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,45 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.

Selain Zul, ada tiga tersangka lain yang dibekuk dalam penggerebekan tersebut, yakni MH alias Rian, HR alias Andu dan seorang perempuan berinisial D.

Atas perbuatannya, Zul dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Hasil tes urine menunjukkan Zul positif mengkonsumsi sabu, selain itu polisi juga mengungkap peran Zul sebagai pengedar dalam jaringan besar pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid