sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmikan Sirkuit Mandalika, Jokowi klaim berdampak bagi ekonomi NTB

Sirkuit Mandalika akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan World Superbike 2021 dan MotoGP pada Maret 2022.

Natasya
Natasya Jumat, 12 Nov 2021 15:43 WIB
Resmikan Sirkuit Mandalika, Jokowi klaim berdampak bagi ekonomi NTB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (12/11). Diyakininya lintasan siap mengadakan ajang-ajang kelas dunia.

"Semuanya siap digunakan untuk mendukung penyelenggaraan event-event kelas dunia di Kawasan Mandalika ini seperti yang sebentar lagi akan diselenggarakan, yaitu World Superbike 2021 dan dilanjutkan nantinya di bulan Maret 2022 dengan MotoGP,” ucapnya dalam sambutan.

Selain Sirkuit Mandalika, Jokowi juga meresmikan jalan bypass yang menghubungkan Bandara Internasional Lombok (BIL) dengan KEK Mandalika. Jalan sepanjang 17,3 km ini diklaim bakal memangkas waktu tempuh. "[Menjadi] hanya 15 menit saja."

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap, keberadaan Sirkuit Mandalika melahirkan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru di NTB. Dia sesumbar, perhelatan internasional bakal berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi setempat.

Sponsored

“Saya kira ini sebuah perhelatan besar yang setiap tahun terus akan diadakan di Sirkuit Mandalika dan itu dipastikan akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi di Provinsi NTB," ujarnya, melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).

Di sisi lain, Jokowi berharap, pelaksanaan ajang-ajang internasional saat pandemi Covid-19 di Sirkuit Mandalika memperhatikan protokol kesehatan (prokes). “Saya sudah memerintahkan untuk juga didampingi oleh Satgas," jelasnya.

Sirkuit Mandalika dikelola PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Ia bagian dari InJourney, holding BUMN pariwisata dan pendukung yang beroperasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2021.

Berita Lainnya
×
tekid