sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Andi Arief dipolisikan

Andi dituding turut menyebarkan hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos di kolom Jokowi-Ma'ruf

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 03 Jan 2019 19:04 WIB
Andi Arief dipolisikan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf resmi melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri. Direktur Biro Hukum dan Advokat TKN Jokowi-Ma'ruf, Irfan Pulungan, menyebut Andi diduga turut menyebarkan kabar bohong lewat cuitan di akun Twitternya. 

"Ya, kami meminta Andi Arief diperiksa terkait cuitannya dan rekaman yang beredar di WA (Whatsapp) group," kata Irfan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019. Dalam laporan itu, Irfan membawa sejumlah bukti, yakni tiga rekaman, tiga pemberitaan dan cuitan Andi Arief di Twitter. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Arief mengungkapkan adanya desas-desus keberadaan 7 kontainer yang berisi jutaan surat suara yang tercoblos. Desas-desus itu ia ungkap di akun Twitter pribadinya @AndiArief, Rabu (2/1). 

Desas-desus itu diduga diketahui Andi dari sebuah rekaman yang beredar di grup-grup Whatsapp dan sejumlah media sosial pada hari yang sama. Dalam rekaman itu, terdengar suara seorang pria yang mengungkap tibanya 7 kontainer dari Tiongkok di Tanjung Priok. 

Kontainer-kontainer itu disebut berisi 7 juta surat suara yang sudah dicoblos di kolom pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Dalam rekaman itu, sang pria juga menyebut sejumlah organisasi dan nama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso 

"Bisa saja, mungkin terjadi ia (Andi Arief) mengetahuinya karena beberapa organisasi yang disebutkan dan ada nama orang yang juga disebutkan dalam rekaman itu," tuturnya.

Irfan mengatakan, Andi disangkakan melanggar pasal 517 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran kabar bohong yang meresahkan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Sponsored

TKN juga meminta agar pihak kepolisian menangkap penyebar utama hoaks tersebut. "Kami meminta agar pelaku segera menyerahkan diri ke Bareskrim," ujar dia. 

Selain oleh TKN, Andi Arief juga dilaporkan anggota tim advokasi relawan Jokowi-Ma'ruf bernama Suhadi. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0008/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019. 

Selain Andi, Suhadi juga melaporkan satu orang lainnya berinisial A dan pelaku penyebaran hoaks yang sampai saat ini masih dicari polisi. "Saya melaporkan yang pertama berinisial A (Andi Arief), kedua A dan ketiga yang ada di rekaman suara yang tersebar di media sosial itu. Kita serahkan ke penyidik untuk ditelusuri," tuturnya.

Menurut Suhadi, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus penyebaran hoaks itu."Kami minta Polri profesional menangani perkara ini agar tidak ada lagi hoaks yang beredar di Tanah Air," tandasnya. 


 

Berita Lainnya
×
tekid