Bawaslu: Anies Baswedan tak langgar aturan kampanye
Acungan dua jari Anies Baswedan di acara Partai Gerindra secara resmi dinyatakan tidak melanggar aturan kampanye.
Acungan dua jari Anies Baswedan di acara Partai Gerindra secara resmi dinyatakan tidak melanggar aturan kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor tidak menemukan unsur pelanggaran Pemilu saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan datang ke acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu dan mengacungkan dua jari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Kemudian, hasil tersebut telah dirapatkan bersama Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan.
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor tidak memenuhi unsur (pelanggaran). Juga, dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," kata Irfan kepada wartawan, Jumat (11/1).
Berdasarkan hasil klarifikasi, baik berupa keterangan dari pelapor maupun terlapor, serta para saksi, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terlapor telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan.
"Berdasarkan keterangan Pak Anies, dia telah menyampaikan pemberitahuan akan menghadiri acara tersebut ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri," sebutnya.
Irfan menerangkan, saat itu Anis sebagai terlapor menjelaskan bahwa dirinya telah meminta izin kepada Kemendagri. Namun, izin itu bukanlah untuk cuti.
"Untuk cuti itukan ketika menghadiri kampanye. Sementara, kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun, jadi bukan menghadiri kampanye," katanya.