sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Caleg di Lombok ditangkap warga, mobilnya nyaris dibakar 

Caleg berinisial MAA mengumpulkan ibu-ibu dan membagikan amplop yang berisikan uang Rp25 ribu.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 16 Apr 2019 15:29 WIB
Caleg di Lombok ditangkap warga, mobilnya nyaris dibakar 

Seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditangkap warga karena diduga melakukan politik uang saat masa tenang Pemilu 2019. Tak hanya itu, mobil caleg tersebut bahkan nyaris dibakar massa.

Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Sahnam, membenarkan adanya informasi tersebut. Caleg yang ditangkap warga bersama petugas TPS dan kepolisian ini diketahui berinisial MAA.

"Caleg ini pertama kali diamankan warga dan di sana juga ada petugas pengawas TPS dan polisi. Karena situasi sudah tidak kondusif, caleg ini kemudian dibawa polisi ke Bawaslu Lombok Timur untuk diamankan,” kata Sahnam di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (16/4).

Sahnam mengungkapkan, kasus politik uang ini bermula saat caleg berinisial MAA menemui warga di Dusun Dasan Gedang Lauk, Desa Dengan Timur, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sekitar pukul 17.30 WITA pada Senin (15/4).

"Di tempat ini MAA mengumpulkan ibu-ibu dan membagikan amplop yang berisikan uang Rp25 ribu. Warga yang melihat kejadian ini merasa keberatan dan melaporkan ke petugas pengawas TPS. Peristiwa ini sempat divideokan warga," ucap Sahnam.

"Bahkan, warga yang sudah tidak terima sempat teriak-teriak mau membakar mobil yang bersangkutan, karena marah akibat ulah pelaku.”

Terkait peristiwa tersebut, Sahnam mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada MAA sebagai terlapor. Juga kepada warga sebagai saksi pelapor bersama aparat kepolisian.

"Sampai saat ini kita masih memintai keterangan saksi-saksi, terkait bagaimana bentuk pelanggarannya. Kita akan bahas bersama penegakan hukum terpadu (gakkumdu) polisi dan kejaksaan," katanya.

Sponsored

Namun demikian, lanjut Sahnam, jika dilihat unsur-unsurnya, aksi yang dilakukan MAA sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu karena berkampanye di masa tenang disertai politik uang. Namun demikian, upaya investigasi akan dilakukan terlebih dahulu oleh pihaknya sebelum memutus MAA bersalah.

"Ini bisa diduga pelanggaran pada masa tenang, seharusnya tidak boleh berkampanye disertai politik uang. Meski demikian, ini masih dalam proses investigasi, arahnya akan disesuaikan dengan bukti dan keterangan saksi, sesuai pasal dan ancaman hukuman apa yang akan diberikan. Tapi yang jelas, ini sudah bentuk tindakan pidana," kata Sahnam. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid