sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gakkumdu temukan kasus penghasutan dan adu domba 

Gakkumdu telah menerima 342 aduan atau temuan terkait pelanggaran pemilu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 29 Mar 2019 17:12 WIB
Gakkumdu temukan kasus penghasutan dan adu domba 

Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan dua perbuatan menghasut dan adu domba yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan kedua perkara tersebut terjadi di Sumatera Utara dan di Gorontalo. 

"Ada dua perkara menghasut dan adu domba, yaitu di Sumut dengan terlapor atas nama Muhammad Sayfi'i dan satu lagi di Gorontalo dengan terlapor atas nama Darwis Moridu," ucap Dedi di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/3).

Menurut Dedi, kedua terlapor diduga menghasut dan mengadu domba salah satu peserta pemilu. Saat ini kedua perkara tersebut telah diserahkan kepada Polri untuk ditangani. "Untuk perkara di Sumut statusnya masih sidik, sedangkan yang di Gorontalo sudah tahap II (pelimpahan berkas)," katanya.

Hingga kini, Gakkumdu telah menerima 342 aduan atau temuan terkait pelanggaran pemilu. Namun demikian, hanya 125 perkara yang masuk penyidikan. Dari angka itu, 92 perkara telah sampai tahap II, 19 perkara dihentikan penyidikannya (SP-3) dan 14 perkara masih dalam proses penyidikan. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid