sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugatan 'ilegal' Partai Berkarya dicabut 

Kuasa hukum yang mengajukan gugatan tersebut bakal dilaporkan ke polisi.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 09 Jul 2019 20:45 WIB
Gugatan 'ilegal' Partai Berkarya dicabut 

Gugatan sengketa hasil Pileg 2019 yang mengatasnamakan Partai Berkarya dicabut di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Picunang, gugatan dicabut karena ilegal dan diajukan tanpa seizin Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto. 

"Begini setahu saya hanya 10 gugatan DPRD kabuptan/kota, ya. Kalau DPR RI, PT (parliamentary threshold) itu kan saya sudah bilang sebelumnya ilegal. Bukan resmi dari Partai Berkarya," kata Badaruddin di Jakarta, Selasa (9/7). 

Sebelumnya, advokat Nimran Abdurahman mengajukan permohonan gugatan ke MK mengatasnamakan Partai Berkarya. Dalam gugatannya, Nirman menuding kliennya kehilangan 2,79 juta suara karena berpindah ke Partai Gerindra. 

Menurut Badaruddin, para petinggi Partai Berkarya tak pernah memberikan kuasa kepada Nirman Abdurahman untuk mengajutan gugatan. "Bila ada surat kuasa, berarti ada pemalsuan tanda tangan. Kami minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum," kata dia. 

Lebih jauh, Badaruddin mengungkapkan, ia akan melaporkan Nirman ke kepolisian karena dianggap merusak nama baik partainya. "Atas kesalahan tersebut di atas maka oknum caleg dan atau pengurus partai serta pihak ketiga yang terlibat dalam pemufakatan gugatan tersebut akan kami laporkan," ujar dia. 

Partai Berkarya, lanjut Badaruddin, juga meminta maaf kepada Partai Gerindra yang sudah terseret dalam polemik gugatan yang diajukan Nirman. "Kami nyatakan (isi gugatan) itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf," imbuhnya. 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan belum mengetahui kabar pencabutan guatan dari Partai Berkarya. Namun demikian, ia memastikan Nirman tidak hadir dalam sidang pendahuluan di MK. "Saya belum dapat informasi, tapi saya mendengar tadi di persidangan ada yang menarik perkaranya," ujarnya.

Lebih jauh, Fajar mengatakan, penarikan gugatan itu dimungkinkan meskipun perkaranya sudah masuk ke persidangan. Namun demikian, penarikan gugatan itu harus disampaikan langsung di persidangan. "Agar majelis hakim dapat menetapkan mengabulkan untuk menarik kembali perkara itu," katanya.

Sponsored


 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid