sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Modus penyebar hoaks 'emak-emak labrak KPU Jombang'

Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah mertuanya.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Minggu, 28 Apr 2019 20:33 WIB
Modus penyebar hoaks 'emak-emak labrak KPU Jombang'

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menahan seorang laki-laki yang diduga menyebarkan hoaks ibu-ibu menggerebek kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku ditangkap di Garut, Jawa Barat, Sabtu (27/4) lalu.

"Diamankan (Sabtu) kemarin siang di rumah mertuanya. Pelaku ditangkap di Kabupaten Garut, Jawa Barat," kata Azi di Jombang, Jawa Timur, Minggu (28/4).

Pelaku penyebaran video hoaks itu diketahui berinisial RU dan berusia 30 tahun. RU merupakan warga kampung Gandayayi, Curah Rejo, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Garut. Dari penyelidikan sementara, RU tercatat merupakan pemilik dari akun TV Explore pada platform media sosial YouTube. 

Melalui YouTube, pelaku menyebarkan video hoaks dengan judul "1NDIK4SI CUR4NG!!3MAK 3MAK L4BRAK GUD4NG KPU JOMBANG J4TIM!!". Isi video menunjukkan seakan-akan terjadi penggerebekan dan protes sejumlah orang atas pemindahan surat suara yang mencatut nama KPU Jombang. Video berdurasi 2,59 menit itu diunggah RU pada 19 April 2019.

Menurut Azi, peristiwa yang terekam dalam video tersebut bukan terjadi di Jombang. Namun demikian, video tersebut diberi narasi seolah-olah terjadi di KPU Jombang oleh pelaku. 

"Kami sebelumnya juga sudah konfirmasi ke Ketua KPU Jombang dan dikatakan itu hoaks sebab surat suara saat itu juga belum masuk ke KPU," kata dia.

Terkait dengan modus, Azi mengatakan pelaku sengaja memanfaatkan situasi politik saat ini. Pelaku mengambil video di salah satu media sosial kemudian mengeditnya. 

"Oleh pelaku diunggah dengan tujuan untuk menambah panas situasi politik yang sedang ramai dan panas saat ini. Pelaku juga mengaku hanya melakukannya sendiri," jelas Azi. 

Sponsored

Atas perbuatannya, RU bakal dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ant)
 

Berita Lainnya
×
tekid