sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prabowo bubarkan koalisi Indonesia Adil Makmur

Pembubaran koalisi disepakati semua petinggi parpol dalam pertemuan di kediaman Prabowo.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 28 Jun 2019 20:44 WIB
Prabowo bubarkan koalisi Indonesia Adil Makmur

Koalisi partai politik (parpol) pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau koalisi Indonesia Adil dan Makmur resmi dibubarkan. Menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, pembubaran koalisi diperintahkan  langsung oleh Prabowo Subianto dan disepakati oleh semua petinggi parpol.

"Tugas koalisi (Indonesia) Adil dan Makmur dianggap selesai. Oleh karena itu, sejak hari ini beliau mengucapkan terima kasih. Demikian juga dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN). Semuanya telah selesai," kata Muzani dalam konferensi pers bersama sejumlah sekjen parpol pengusung Prabowo-Sandi di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Pembubaran disepakati dalam pertemuan para petinggi parpol di kediaman Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Menurut Muzani, pertemuan para petinggi parpol terasa hangat. "Masing-masing perwakilan parpol saling berterima kasih dan memohon maaf usai kerja sama politik yang telah dibangun," ujar dia. 

Selain Muzani, pertemuan di kediaman Prabowo juga dihadiri Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal.

Sponsored

Dalam pertemuan itu, menurut Muzani, Prabowo juga meminta maaf kepada parpol koalisi, masyarakat, dan relawan yang berharap agar dirinya dan Sandiaga menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Pasalnya, Mahkamah  Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi.

"Beliau merasa bahwa perjuangan yang besar tidak kalah. Beliau merasa bahwa suara yang sekarang didapat tidaklah sebesar itu, tetapi upaya kita untuk mencapai pada titik kebenaran kemudian sudah diputuskan oleh MK dan kita harus patuh terhadap keputusan MK karena itu bersifat final dan mengikat," ungkap Muzani.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak semua permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi. Dengan putusan tersebut, Jokowi-Ma'ruf dipastikan bakal menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. 

Berita Lainnya
×
tekid