sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Takada calon independen Pilkada Kabupaten Serang 2020

Hanya ada satu pasangan yang memilik akun Silon. Namun, syarat tak terpenuhi.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 24 Feb 2020 14:15 WIB
Takada calon independen Pilkada Kabupaten Serang 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, resmi menutup pendaftaran calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pada Minggu (23/2), pukul 00.00. Selama masa itu, takada satu pun yang mendaftar.

"Kalau yang punya ID Silon (akun Sistem Informasi Pasangan Calon), sudah ada. Pasangan Sukma-Aris Munandar. Tapi, sampai penutupan, paslon tersebut belum menyerahkan syarat dukungan," ucap Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Muttaqin, saat dikonfirmasi, Senin (24/2).

KPU membuka pendaftaran dukungan calon perseorangan selama nyaris sebulan. Sejak 29 Januari-23 Februari 2020. Pasangan Sukma-Aris baru mengumpulkan persyaratan sebanyak 713 dukungan. Berupa kartu tanda penduduk (KTP).

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Serang, terang dia, calon independen mesti mengantongi minimal 76.752 KTP. Tersebar di 15 kecamatan. "Disertai pernyataan dukungannya dan diinput ke Silon," ujarnya.

Sponsored

Zainal mengklaim, pihaknya telah menyosialisasikan tahapan calon perseorangan kepada publik. Dirinya pun taktahu mengapa sepi peminat.

"Kalau sosialisasi, sudah. Cuma kalau tidak ada yang minat atau tidak ada yang mendaftar, kita tidak bisa memaksakan," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid