sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tes baca Alquran tak wajib

Kubu Jokowi siap hadir, kubu Prabowo menolak datang.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 31 Des 2018 15:57 WIB
Tes baca Alquran tak wajib

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai undangan tes membaca Alquran dari Dewan Ikatan Dai Aceh tidak wajib dihadiri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2019. Pasalnya, tes membaca Alquran tidak terdapat dalam tahapan pemilu yang ditetapkan KPU.

"Sejatinya semua harus mengikuti aturan yang sudah diatur oleh konstitusi yang kemudian dijabarkan oleh KPU dalam aturannya (Peraturan  KPU), yang kemudian menjadi tahapan pemilu," katanya kepada Alinea.id di Jakarta, Senin (31/12). 

Karena tidak termaktub dalam PKPU, Ujang menyebut, undangan tersebut hanya bersifat sunah atau tidak wajib. "Sebaiknya para calon kandidat melaksanakan terlebih dahulu kewajiban yang terdapat dalam tahapan pemilu," ujar Ujang. 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyebut ajakan uji baca Alquran bukan bagian politik identitas. Pasalnya, ide tersebut datang dari keinginan masyarakat sendiri. 

Menurut Karding, tes membaca Alquran penting untuk mengukur seberapa sungguh pasangan kandidat dalam mengamalkan dan menghayati agamanya. Terlebih, semua capres dan cawapres beragama Islam. Karding pun menyarankan kepada pasangan calon Prabowo-Sandi untuk menghadiri ajakan masyarakat Aceh tersebut. 

"Pasangan Prabowo-Sandi baiknya mengamini permintaan masyarakat dan ulama Aceh sebab selama ini mereka mengklaim sebagai capres-cawapres hasil keputusan ulama," katanya. 

Sebelumnya, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menegaskan, capres-cawapres usungannya tak akan memenuhi undangan tes baca Alquran. Ia berkilah, timnya tak mau berlarut-larut dalam isu yang menyinggung agama. 

Komisioner KPU Ilham Saputra mempersilakan kedua kubu menghadiri undangan dari Ikatan Dai Aceh. "Jika calon mau hadir silahkan saja. Tapi, sekali lagi (itu) tidak memengaruhi syarat pencalonan," ujarnya. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid