sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tokoh PA 212 minta para pendukung Prabowo-Sandi tak gentar dibui

Bernard mengajak pengikutnya untuk ikut masuk ke penjara menemani tokoh-tokoh pendukung Prabowo-Sandi.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 10 Mei 2019 19:03 WIB
Tokoh PA 212 minta para pendukung Prabowo-Sandi tak gentar dibui

Ketua Panitia Reuni 212 Ustaz Bernard Abdul Jabbar meminta agar pengikutnya mengikuti jejak para tokoh yang aktif dalam menyuarakan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019. Ia menyerukan agar para pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak takut dibui. 

"Satu-satu tokoh yang berjuang untuk rakyat dipenjara. Biarkan saja. Biarkan saudara. Biarkan. Biarkan polisi menangkap semuanya," kata Bernard saat berorasi di depan peserta aksi unjuk rasa di area Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Dalam orasinya, Bernard menyinggung politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Menurut dia, satu per satu tokoh pendukung Prabowo-Sandi bakal dikriminalisasi seperti Eggi. 

Namun demikian, ia meminta masyarakat tak tinggal diam. Bernard juga mengajak masyarakat untuk ikut masuk ke penjara menemani tokoh-tokoh seperti Eggi Sudjana, Ahmad Dhani, dan Bahar Smith. 

"Siap tidak kita ikut? Siap kita ikut dipenjara? Kita akan ikut semuanya saudara, biar mereka susah ngasih makan kita di penjara, biar abis saudara-saudara. Siap saudara? Oke, kita tunggu komando ulama untuk hari kelima berikutnya," kata dia. 

Dalam aksi unjuk rasa itu, Eggi juga turut berorasi. Kepada massa peserta aksi, Eggi mengatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyerukan people power.

Menurut Eggi, penetapan tersangka itu janggal lantaran ia didakwa menggunakan Pasal 107 Kitab Utama Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan. Ia merasa tidak pernah menghasut massa dan hanya bersikap karena melihat kecurangan dalam pemilu.

Dakwaan itu, lanjut Eggi, sangat politis karena Pasal 107 KUHP tersebut dibuat pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). "Saudara-saudara, saya dituduh Pasal 107 KUHP. Pasal 107 ini adalah produk pemerintah sekarang," ujarnya. 

Sponsored

Eggi pun kembali menyerukan people power kepada para peserta aksi unjuk rasa. "Kita akan melakukan people power karena kecurangan pemilu. Insyaallah akan diungkap kecurangan pemilu," katanya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut sejumlah tokoh pendukung Prabowo-Sandi turut hadir, semisal Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Neno Warisman dan Direktur Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco. 

Ini kali kedua unjuk rasa digelar di depan Gedung Bawaslu. Kamis (9/5) kemarin, aksi serupa dibubarkan polisi karena tidak mengantongi izin. Para pengunjuk rasa menuntut agar kecurangan selama pemilu diungkap dan mendesak agar pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.
 

Berita Lainnya
×
tekid