close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kemenkes membuka kanal partisipasi publik dalam menyusun RPP UU Kesehatan. Google Maps/Dwiyo Hantoro
icon caption
Kemenkes membuka kanal partisipasi publik dalam menyusun RPP UU Kesehatan. Google Maps/Dwiyo Hantoro
Peristiwa
Rabu, 28 Mei 2025 17:48

Bebaskan kolegium dari "cengkeraman" Kemenkes

Kebijakan terkait kolegium Menkes Budi Gunadi diprotes kalangan guru besar ilmu kesehatan di berbagai kampus.
swipe

Perseteruan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dengan para guru besar ilmu kesehatan di berbagai kampus kian memanas. Setelah Universitas Indonesia (UI), protes guru besar terhadap kebijakan Kemenkes di bawah Budi juga muncul di Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Andalas, dan Universitas Sumatera Utara (USU). 

Pekan lalu, para guru besar ilmu kesehatan di Universitas Padjadjaran (Unpad) bahkan mengeluarkan maklumat yang isinya meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menkes. Yang utama dipersoalkan ialah kebijakan terkait hilangnya independensi kolegium.

"Menkes secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas," tulis para guru besar dalam Maklumat Padjadjaran.

Mengacu pada UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, kolegium kini berada di bawah naungan Kemenkes. Semula, kolegium dibentuk dan dikelola secara mandiri oleh organisasi profesi kedokteran. 

Selain itu, para guru besar FKUI juga mempersoalkan kebijakan mutasi puluhan dokter yang dilakukan Menkes Budi selama beberapa bulan terakhir. Menurut mereka, kebijakan itu menggangu proses pendidikan di fakultas kedokteran di berbagai kampus karena banyak dokter yang dimutasi berstatus sebagai pengajar.

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang juga berprofesi sebagai dokter, Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan "pengambilalihan" kolegium terkesan serampangan. Budi, kata dia, tak bisa bersembunyi di balik dalih melaksanakan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Dia otoriter karena Undang-Undang Kesehatan itu digagas oleh Kementerian Kesehatan sendiri," kata Gilbert kepada Alinea.id, Senin (26/5). 

Sebagai menteri yang latar belakangnya bukan ilmu kesehatan, menurut Gilbert, Budi semestinya memahami terlebih dahulu fungsi kolegium dalam ilmu kedokteran. Kolegium terbentuk atas dasar inisiasi dokter dan organisasi profesi untuk menentukan arah pendidikan dokter dan kualitas calon dokter.

"Itu hak insititusi pendidikan dokter yang berada pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), bukan wilayah  Kementerian Kesehatan," kata Gilbert. 

Sebelum merancang kebijakan, menurut Gilbert, Budi seharusnya meminta masukan dari para dokter dan organisasi profesi di bidang kesehatan. Terlebih, dalih Budi ialah meningkatkan kualitas dokter dan memeratakan distribusi tenaga kesehatan. 

"Jadi, ibarat pasangan, partner dari Kemenkes ini kan dokter. Apalagi, dia bukan berlatar belakang dokter. Maka, seharusnya dia jangan sok tahu, diskusikan dengan dokter," kata Gilbert. 

Pakar biostatistika epidemiologik yang berafiliasi dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengatakan akar masalah konflik antara Menkes dan banyak guru besar kedokteran adalah pada perancangan UU Kesehatan yang tergesa- gesa dan tidak melibatkan banyak organisasi profesi kedokteran. Walhasil, aturan yang dihasilkan terkesan memperhatikan kepentingan pemerintah.

"Penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut dan berdampak pada layanan kesehatan adalah melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi. Meski ada desakan, penggantian Budi Gunadi Sadikin, itu tidak menyelesaikan masalah kalau undang-undang tidak berubah, " kata Windhu kepada Alinea.id, Selasa (28/5).

Windhu menilai seharusnya kolegium tetap harus independen. Jika Kemenkes turut ingin mengawasi kolegium, sebaiknya dibentuk badan seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Anggotanya terdiri dari perwakilan organisasi profesi dan perwakilan pemerintah. 

"Jadi, biarkan kolegium itu jadi ranah organisasi profesi. Tapi bentuk lagi lembaga pengawas yang mengawasi kolegium karena kalau kolegium dibiarkan menjadi ranah organisasi profesi juga sarat konflik kepentingan karena ada organisasi profesi, yaitu IDI dan Persatuan Dokter Seluruh Indonesia," kata Windhu.

Menkes Budi sudah pernah menanggapi protes para guru besar atas UU Kemenkes dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur mengenai eksistensi kolegium. Ia berdalih regulasi terkait kolegium berpusat terhadap kepentingan masyarakat luas, bukan pada kepentingan kelompok atau institusi tertentu.

"Dalam melakukan transformasi ini pasti akan terjadi ketidaknyamanan karena dulu terjadi ketidakseimbangan dari kepentingan mana yang paling dominan dalam ekosistem kesehatan," kata Budi. 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan