Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan MAM, Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang tengah ditangani institusi tersebut. MAM diduga menerima total Rp864,5 juta untuk menyebarkan konten negatif yang menyudutkan Kejagung.
Tersangka MAM diduga berperan aktif dalam merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, hingga impor gula yang menyeret Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan MAM menerima dua kali pembayaran dari pengacara Marcella Santoso (MS), yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng.
“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati, staf keuangan kantor hukum AALF,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/5) malam.
Ia menambahkan MAM menerima pembayaran kedua sebesar Rp167 juta, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp864,5 juta.
MAM diduga membentuk tim buzzer untuk memproduksi dan menyebarkan konten negatif di berbagai platform media sosial, termasuk X dan TikTok, yang bertujuan menyudutkan Kejagung dalam penanganan kasus korupsi minyak goreng, tata kelola timah, dan impor gula. Aksi ini dilakukan bersama pengacara Marcella Santoso, Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka MAM dan TB bersepakat dengan MS dan JS untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan,” jelas Qohar.