close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
icon caption
Peristiwa
Kamis, 27 Agustus 2026 15:57

DPR didesak sahkan RUU Perampasan Aset, massa AMPB Pati gempur Jakarta

Foto: ANTARA/Adimas Raditya (JAKARTA) - Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati kawasan depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
swipe

Kedatangan massa asal Jawa Tengah ini bertujuan mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Aksi ini dikawal ketat oleh pihak keamanan guna mengantisipasi gangguan ketertiban di sekitar kompleks parlemen. Koordinator AMPB, Supriyono, yang akrab disapa Botok, menegaskan bahwa gerakan ini murni membawa aspirasi masyarakat akar rumput dari Pati terkait pemberantasan korupsi. 

Menanggapi gelombang tuntutan masyarakat tersebut, DPR RI memberikan sinyal terkait kepastian pembahasan RUU Perampasan Aset. Melalui siaran langsung Konferensi Pers Komisi III DPR RI di Kanal TVR Parlemen, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (27/8/2026), menyatakan bahwa pihaknya menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan sebelum Desember 2026. 

Jika tidak meleset, DPR menjanjikan undang-undang tersebut sah paling lambat dalam dua kali masa sidang ke depan.

img
Shabrina Dwi Arsa
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan