Pemerintah akan kembali menerapkan sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), dan pengumuman resminya akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2025 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani.
“Itu akan resmi juga diumumkan pada tanggal 2 Mei 2025,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Selasa malam (22/4).
Kebijakan ini akan mengakhiri masa percobaan kebijakan “tanpa penjurusan” yang sebelumnya diterapkan lewat Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Kebijakan itu sempat memicu perdebatan luas, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan sejumlah peraturan di atasnya, termasuk PP No. 17 Tahun 2010, UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, serta semangat dasar konstitusi.
“Permendikbud itu tidak mencabut peraturan sebelumnya secara tegas. Jadi, secara norma hukum terjadi pertentangan,” ujar Lalu.
Komisi X DPR, bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah melakukan kajian mendalam berdasarkan data empiris dari lapangan. Hasil kajian menunjukkan sistem penjurusan tetap dibutuhkan untuk membantu siswa menemukan fokus minat dan bakat sejak dini, serta memberikan arah yang lebih terstruktur dalam mempersiapkan pendidikan tinggi maupun dunia kerja.
Kembalinya sistem penjurusan dinilai bukan sebagai kemunduran, tetapi sebagai penyempurnaan sistem pendidikan yang lebih berpihak pada kesiapan peserta didik. Kebijakan ini juga dianggap mampu menjawab tantangan dunia kerja dan pendidikan tinggi yang semakin spesifik.
“Sehingga kami mengusulkan setelah melihat data-data empiris, kemudian kajian yang dilakukan oleh Kemdikdasmen,” jelasnya.