Komisi III DPR RI memastikan rapat perdana pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tetap berjalan. Jadwal pembahasannya diubah, menjadi besok Selasa (8/7), yang sebelumnya ditetapkan hari ini, Senin (7/7).
Ketua Komisi III, Habiburokhman mengatakan akan mengundang Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk rapat besok. Ia menjelaskan revisi KUHAP ini akan difokuskan pada penguatan keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak tersangka, termasuk peningkatan peran advokat dalam proses hukum.
“Fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat, serta, dengan catatan, kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, dan tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi, akan tetap ajeg sebagaimana selama ini,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senin (7/7).
Menurut dia, tidak ada agenda tersembunyi dalam revisi ini, khususnya terkait dengan perubahan kewenangan institusi penegak hukum. Komisi III berkomitmen menjaga keseimbangan peran antarlembaga sambil mendorong sistem hukum yang lebih humanis dan adil.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bob Hasan, menegaskan pentingnya penyusunan RKUHAP sebagai fondasi sistem hukum yang lebih adil dan relevan untuk seluruh generasi bangsa, dari masa kini hingga masa depan.
Bob Hasan menggarisbawahi bahwa KUHAP yang berlaku saat ini masih banyak mengandung pengaruh dari sistem kolonial yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai keadilan sosial.
“Ya, dalam generasi Anda itu adil, generasi kami itu adil, gen Z, gen X, gen Alpha dan sebagainya itu adil. Dan bahkan sampai dengan nanti di masa mendatang itu menjadi tetap adil,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Kamis (19/6).
Ia mencontohkan perlunya perubahan dalam memaknai tindakan hukum. Menurutnya, sistem saat ini masih terlalu fokus pada tindakan lahiriah (actus reus) tanpa mempertimbangkan secara utuh niat (mens rea) dari pelaku.
Bob Hasan juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia mengapresiasi langkah Komisi III yang tetap menggelar rapat dengar pendapat di masa reses demi menyerap sebanyak mungkin masukan masyarakat.
“Semangat kami bukan sekadar menyusun pasal-pasal hukum, tapi membangun keadilan sosial yang sesuai dengan sila kelima Pancasila. Ini adalah kerja lintas generasi, bukan hanya proyek legislatif,” tegasnya.