Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif baterai litium di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor telekomunikasi. Nilai kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp431 miliar.
“Telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik dari pihak internal perusahaan maupun dari rekanan,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Asep Sontani dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaiman menjelaskan, proyek-proyek yang dimaksud bersifat fiktif dan tidak pernah direalisasikan, namun anggaran tetap dicairkan. “Terhadap penyimpangan ini, kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan adalah sebesar Rp431 miliar,” jelasnya dalam kesempatan serupa.
Delapan tersangka ditahan di Rutan Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Satu tersangka lainnya berinisial DP dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk yang delapan orang tersangka kami laksanakan penahanan di Rutan Cipinang, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Rutan Salemba cabang Jakarta Selatan. Sedangkan satu orang tersangka dengan inisial DP, kami melakukan tahanan kota karena alasan kesehatan," ucap Syarief.