Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan negosiasi dengan Iran untuk mengakhiri serangan gabungan AS-Israel menunjukkan perkembangan. Namun, ia memperingatkan bahwa infrastruktur energi Iran akan dihancurkan jika kesepakatan tidak segera tercapai.
Pernyataan itu disampaikan Trump melalui media sosial Truth social pada Senin (30/3), di tengah meningkatnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
“Jika karena alasan apa pun kesepakatan tidak segera tercapai, yang kemungkinan besar akan terjadi, dan jika Selat Hormuz tidak segera dibuka untuk beroperasi, kami akan mengakhiri ‘kehadiran’ kami di Iran dengan meledakkan dan sepenuhnya menghancurkan seluruh pembangkit listrik, sumur minyak, dan Pulau Kharg mereka (dan mungkin juga semua fasilitas desalinasi!),” tulis Trump.
Trump mengklaim bahwa Amerika Serikat tengah melakukan pembicaraan serius dengan rezim baru yang lebih rasional di Iran untuk mengakhiri operasi militer. Ia juga menyebut adanya kemajuan besar dalam negosiasi tersebut.
Namun, Trump menegaskan bahwa jika kesepakatan tidak segera tercapai dan Selat Hormuz tidak kembali dibuka, Amerika Serikat akan mengambil langkah militer yang lebih ekstrem.
Sementara itu, pihak Gedung Putih menyatakan bahwa Amerika Serikat akan tetap bertindak dalam koridor hukum. Juru bicara Karoline Leavitt menegaskan bahwa militer AS memiliki kemampuan besar, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Iran membantah adanya negosiasi langsung dengan Amerika Serikat. Pemerintah Teheran menyebut komunikasi yang terjadi sejauh ini hanya melalui perantara.
Sejumlah negara kawasan disebut terlibat dalam upaya mediasi, termasuk Pakistan, Türkiye, dan Mesir. Menteri Luar Negeri Pakistan Ishaq Dar bahkan menyatakan kesiapan Islamabad untuk menjadi tuan rumah perundingan antara kedua pihak.
Sebelumnya, Trump juga mengungkapkan bahwa pembicaraan tidak langsung melalui perantara dari Pakistan menunjukkan kemajuan.
“Kesepakatan bisa tercapai dengan cukup cepat,” ujarnya.
Konflik antara AS dan Iran terus memanas sejak serangan udara yang dilancarkan AS dan Israel pada 28 Februari 2026. Serangan tersebut menewaskan lebih dari 1.300 orang, termasuk sejumlah pejabat tinggi Iran.
Di tengah situasi tersebut, ancaman terhadap fasilitas sipil seperti listrik dan air memicu kekhawatiran internasional. Ahli hukum menilai serangan terhadap infrastruktur sipil dapat melanggar hukum humaniter internasional.
“Ini jelas merupakan bentuk hukuman kolektif… Anda tidak bisa dengan sengaja menyakiti seluruh populasi sipil untuk menekan pemerintahnya,” kata Yusra Suedi, akademisi hukum internasional dari University of Manchester, dilansir dari Al Jazeera, Selasa, (31/3).
Ia menegaskan bahwa tindakan yang menargetkan kebutuhan dasar masyarakat sipil tidak dibenarkan dalam hukum perang.