close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Politik
Senin, 13 September 2021 17:02

Amendemen UUD 1945 harus didasarkan kajian komprehensif

Berhentilah wacanakan topik-topik yang ujungnya menimbulkan polemik, kontroversi, dan upaya melanggengkan kekuasaan semata," bebernya.
swipe

Peneliti senior LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Siti Zuhro, menyayangkan adanya wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat tentang penambahan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara). 

Dia mengatakan, masih banyak pekerjaan terkait landasan sistem ketatanegaraan yang seharusnya dibenahi terlebih dahulu sebelum melakukan amendemen.

"Kalau memang mau melakukan perubahan-perubahan, yang memang kita tahu amendemen empat kali juga belum menyempurnakan dalam arti yang sebenarnya, itu mestinya ada satu perencanaan amendemen yang betul-betul komprehensif," kata Siti dalam diskusi virtual, Senin (13/9).

Dia mendesak, jika pemangku kepentingan mewacanakan amendemen harus didasarkan pada kajian yang komprehensif terlebih dahulu. Ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kontroversi dan menghindarkan dari kekuasaan yang bercokol terlalu lama.

"Pemerintah, DPR, dan MPR menurut saya, bekerjalah yang serius untuk memajukan Indonesia dan mensejahterakan rakyat. Berhentilah mewacanakan topik-topik yang ujung-ujungnya menimbulkan polemik, kontroversi, serta upaya untuk melanggengkan kekuasaan semata," bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyatakan, pihaknya tidak memiliki agenda yang membahas terkait penambahan masa jabatan presiden. 

Bamsoet menuturkan, saat ini pembahasan amandemen yang ada saat ini hanya terkait PPHN. Menurutnya, PPHN perlu untuk ditambahkan supaya Indonesia memiliki arah pembangunan yang jelas, tidak berubah apabila berganti kepemimpinan.

img
Zulfikar Hardiansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan