sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ancam geruduk DPR, KSPI: PKS dan Demokrat jangan buang badan!

Said Iqbal meminta Fraksi PKS dan Demokrat tak berlindung di balik demo UU Cipta Kerja.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 21 Okt 2020 12:36 WIB
Ancam geruduk DPR, KSPI: PKS dan Demokrat jangan buang badan!

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat DPR RI mengambil inisiatif legislative review untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ia juga menegaskan buruh akan kembali menggelar unjuk rasa di DPR bulan depan.

“DPR jangan buang badan. Tolong dicatat, khusunya dua fraksi (PKS dan Demokrat) yang menolak keras Omnibus Law UU Cipker. Kita tidak ingin adanya sesuatu yang tidak dikehendaki. Aksi-aksi perlawanan dan penolakan dari masyarakat yang begitu luas, dari serikat buruh, petani, hingga mahasiswa. Jangan tunggu jatuh korban,” tutur Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10).

Ia mendesak PKS dan Demokrat tidak berlindung di balik gelombang aksi unjuk rasa. Menurut Said Iqbal, total jumlah anggota Fraksi PKS dan Demokrat di DPR sudah cukup mengambil inisiatif legislative review.

KSPI, kata dia, telah bersurat kepada sembilan fraksi di DPR RI agar melakukan legislative review pada Selasa (20/10) kemarin, dengan tembusan kepada pimpinan DPR, pimpinan MPR, serta pimpinan DPP Parpol.

Upaya legislative review dapat dibenarkan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk UU, sehingga oleh sebab itu DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review,” ujar Said Iqbal.

KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan 32 federasi serikat buruh lainnya masih mempersiapkan upaya judicial review untuk menggugat regulasi ‘sapu jagat’ tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga akan menggelar aksi unjuk rasa saat masa reses DPR RI berakhir pada Minggu (8/11) mendatang.

Aksi unjuk rasa, kata dia, akan digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Diikuti pula berbagai aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD di daerah masing-masing.

Sponsored

“Aksi ini sekali lagi tidak rusuh. Tidak anarkis, dan tidak merugikan pihak-pihak lain. Fokus. Tidak ada politik dan tidak ada yang menunggangi aksi ini,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid