sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demokrat kubu Moeldoko disomasi AHY, Max: Biarin aja lah

Demokrat kubu Moeldoko sedang menyiapkan gugatan AD/ART Partai Demokrat ke PTUN.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 19 Apr 2021 12:49 WIB
Demokrat kubu Moeldoko disomasi AHY, Max: Biarin aja lah

Konflik Partai Demokrat terus bergulir. Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) tidak ambil pusing ancaman somasi soal penggunaan atribut partai berlambang mercy oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Max Sopacua mengaku, lebih fokus ke pengadilan pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Biarin aja lah. Kami konsentrasi, langkah lebih maju ke pengadilan," kata Max saat dihubungi Alinea.id, Senin (19/4).

Menurut Max, Demokrat hasil KLB Deli Serdang sudah menyiapkan diri dengan baik untuk menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Udah selesai, udah siap, tinggal tunggu panggilan saja," kata Max.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly, mengumumkan penolakan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB kubu Moeldoko di Jakarta, Rabu (31/3). 

Menurut Yasonna, kubu Moeldoko mengajukan permohonan perubahan AD/ART Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang. Selain itu, mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko. Namun, Kemenkumham kemudian meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

Sponsored

Atas dasar ini Demokrat AHY yang resmi mengajukan somasi. Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra), DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan, somasi terhadap Demokrat kubu KSP Moeldoko lantaran masih menggunakan atribut-atribut partai, antara lain jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat di KLB Deliserdang.

"Atas dasar hal tersebut di atas, Para Tersomir kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada MENKUMHAM RI. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 MENKUMHAM RI mengumumkan kepada Para Tersomir dan masyarakat luas dengan menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh Para Tersomir," ujar Herzaky dalam keterangan tertulis, Senin (19/4).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid