sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPP PD anggap gugatan Moeldoko Cs tak miliki legal standing

Kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 08 Apr 2021 08:15 WIB
DPP PD anggap gugatan Moeldoko Cs tak miliki legal standing

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat meyakini, gugatan kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak memiliki kedudukan hukum kuat.

"Jikalau pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB  dan mantan kader PD yang sudah diberhentikan mengajukan gugatan terkait AD/ART PD, mudah dibaca bahwa demi hukum mereka bisa dikatakan kehilangan legal standing untuk mengajukan gugatan itu," kata Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat Didik Mukrianto, dalam keterangannya yang diakses Kamis (8/4).

Gugatan tersebut bakal ditolak lantaran kegiatan KLB Partai Demokrat Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional. Hal itu dibuktikan dengan keputusan pemerintah yang menolak pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB.

"Dan bahkan mantan kader Partai Demokrat yang sudah diberhentikan, mestinya demi hukum legal standing semakin tidak jelas dan hilang untuk bisa mengajukan gugatan. Belum lagi mereka sepertinya disorientasi terhadap pemaknaan sah atau legal," ujar Didik.

Sponsored

Sebagai informasi, kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Selain menggugat AD/ART, kubu Moeldoko juga menggugat agar membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Tak hanya itu, Moeldoko Cs juga menuntut kepengurusan AHY mengganti rugi sebesar Rp100 miliar. Uang itu ditujukan untuk membayar kerugian atas setoran yang diklaim diberikan oleh DPD dan DPC Partai Demokrat ke DPP.

Berita Lainnya
×
tekid