sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR: Pemerintah perlu revisi UU ITE, layak masuk prolegnas

UU ITE dalam penerapannya sering kali menimbulkan polemik hukum

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 23 Feb 2021 16:56 WIB
DPR: Pemerintah perlu revisi UU ITE, layak masuk prolegnas

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menyampaikan bahwa pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," ujar Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2).

Menurut politikus Golkar itu, UU ITE dalam penerapannya sering kali menimbulkan polemik hukum, sehingga layak untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.

Alasan lain tentang perlunya merevisi UU itu, lanjut Aziz, lantaran penerapan pasal oleh aparat penegak hukum di lapangan sering kali belum tepat, hingga timbul kegaduhan akibat munculnya saling lapor.

“Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," bebernya.

Dia melihat polemik UU ITE ada pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 (tentang pencemaran nama baik), Pasal 28 ayat 2 (tentang SARA).

Azis melanjutkan, perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.

Hal itu, menurut dia, meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE); UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial.

Sponsored

"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J, dijelaskan bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid