sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua usulan soal masa jabatan presiden, tak berlaku bagi Jokowi 

Beleid masa jabatan presiden selama lima tahun yang dapat dipilih kembali secara berturut-turut dianggap bermasalah.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 24 Nov 2019 14:51 WIB
Dua usulan soal masa jabatan presiden, tak berlaku bagi Jokowi 

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan diskursus mengenai masa jabatan presiden pada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 masih relevan. Karena itu, dia menyarankan dua usulan yang diharap bisa menjadi pertimbangan soal masa jabatan presiden tersebut. 

Pertama, Refly mengungkapkan, jabatan presiden diusulkan hanya satu periode. Namun, duraasi waktu menjabat ditambah dari sebelumnya yang hanya lima tahun. Kedua, dia menyarankan, masa menjabat presiden tetap lima tahun dan periodenya bisa ditambah. Asalkan, tidak dipilih secara berturut-turut.

“Saya mengusulkan dua hal. Pertama, masa jabatan satu periode saja, tetapi durasinya enam sampai tujuh tahun. Atau yang kedua, bisa lebih dari satu periode (dengan masa jabatan) lima tahun, tetapi tidak boleh berturut-turut. Jadi, dengan demikian tidak ada petahana yang menjabat,” kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (24/11).

Refly menuturkan, usulnya itu tidak berlaku bagi presiden yang sedang dan atau sudah menjabat sebelumnya. Menurut dia, usul tersebut harus berlaku secara perspektif. Artinya, apabila salah satu dari dua sarannya itu digunakan, maka usulan tersebut baru berlaku pada pemilihan presiden 2024 mendatang.

Dengan demikian, lanjut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden-presiden yang pernah menjabat sebelumnya sudah terikat dengan konstitusi yang berlaku pada saat mereka terpilih. Mereka pun tidak diperbolehkan ikut dalam pemilihan pada periode mendatang.

“Tidak berlaku pada presiden Jokowi dan SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) yang ibaratnya sudah menjabat sesuai dengan kontrak konstitusionalnya, yaitu dua kali masa jabatan dan sesudahnya tidak bisa dipilih kembali,” ujar dia.

Lebih lanjut, Refly mengatakan, beleid masa jabatan presiden selama lima tahun yang dapat dipilih kembali secara berturut-turut dianggap bermasalah. Menurutnya, ketentuan tersebut setidaknya menimbulkan dua perkara. Pertama, dari sisi kepemiluan, yaitu bagaimana menunjukan pemilu yang jujur dan adil.

"Karena kalau misalnya petahana menjadi calon (presiden lagi), maka potensial untuk menyalahgunakan kewenangan, abuse of power. Misalnya yang menggunakan aparatur negara, menggunakan resource negara, dan lain sebagainya, termasuk misalnya soal netralitas TNI, Polri, BIN, dan pegawai ASN," kata Refly.

Sponsored

Persoalan kedua, apabila presiden yang sedang menjabat ingin terpilih kembali, kata dia, masa jabatan yang diemban menjadi tidak efektif. Sebab, pada awal masa menjabat, seorang presiden akan memakan waktu lama untuk penyesuaian nomenklatur yang berimplikasi pada birokrasi.

Lanjut Refly, tidak efektifnya masa jabatan apabila seorang presiden ingin terpilih kembali tampak di dua tahun menjelang masa jabatan berakhir. Menurut dia, dalam situasi tersebut presiden sudah disibukkan dengan isu-isu pemilu.

"Sehingga sadar atau tidak, pasti akan mengarahkan programnya pada program populis yang itu mendongkrak elektabilitas," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid