sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Elite parpol mulai ramaikan bursa cagub Jakarta, persaingan ketat?

Beberapa nama mulai bermunculan, seperti Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Iskandar, dan Ahmad Sahroni.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 26 Feb 2024 14:00 WIB
Elite parpol mulai ramaikan bursa cagub Jakarta, persaingan ketat?

Beberapa elite partai politik mulai meramaikan bursa bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta 2024-2029. Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPD Partai Golkar Jakarta, Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar, misalnya.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, bahkan telah memasang baliho "OTW Jakarta" yang menyimbolkan dirinya siap berkontestasi sebagai cagub di ibu kota. Sekalipun belum ada pernyataan siap maju, tetapi ia mengakui bahwa Partai Golkar memberikan mandat tersebut kepadanya dan Zaki.

Selain RK dan Zaki, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, juga meramaikan bursa cagub Jakarta. Ia bahkan memulai "perang urat saraf" dengan RK.

"Kalau saya, kan, sudah di Jakarta. Kalau RK doang, mah, gampang, dah! Lawannya terlalu mudah," ucapnya, Kamis (23/3). Kendati begitu, ia belum bisa memastikan akan turun ke gelanggang atau tidak lantaran NasDem hingga kini belum mengeluarkan keputusan resmi.

Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali, dikabarkan juga siap bersaing dengan Sahroni untuk memperebutkan tiket cagub. Ini ditandai dengan majunya ia sebagai calon legislatif (caleg) di DPR dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebelumnya, Ali maju dari dapil Sulawesi Tengah (Sulteng).

Barometer politik nasional

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai wajar apabila sejak dini sudah bermunculan para bakal cagub Jakarta. Sebab, ibu kota menjadi barometer perpolitikan nasional dan menjadi batu lompatan untuk maju pada kontestasi yang lebih besar, seperti Joko Widodo (Jokowi) dan Anies Baswedan. 

"Sorotan kamera media nasional setelah [pemilihan] presiden fokus kepada gubernur DKI Jakarta. Sehingga, ada yang menilai tidak berhasil menjadi presiden, minimal menjadi gubernur DKI Jakarta," katanya kepada Alinea.id, Senin (26/2).

Sponsored

Lebih jauh, Arifki menyatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 bakal menarik. Pangkalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga akan mengusung kadernya masing-masing untuk maju.

Menurutnya, PDIP kemungkinan mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Wagub Jakarta 2012-2014 dan Gubernur Jakarta 2014-2017) dan Menteri Sosial sekaligus eks Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Adapun PKS berpeluang memajukan kadernya, Mardani Ali Sera, atau kembali memunculkan Anies. "Karena [Anies] baru satu periode menjabat."

Kini, lanjut Arifki, adalah kesemaptan bagi para bakal kandidat untuk memaksimalkan posisi politiknya di Jakarta. Itu perlu dilakukan guna meningkatkan popularitas dan mengenalkan narasi yang diusung. "Karena ini menjadi branding kandidat di masyarakat," jelasnya.

Syarat cagub-cawagub Jakarta

Syarat maju sebagai pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta, sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor (UU) Nomor 10 Tahun 2016, adalah partai politik (parpol) atau gabungannya memiliki sedikitnya 20% kursi di DPRD jumlah atau 25% suara pada pileg. Setidaknya ada 106 kursi DPRD DKI Jakarta.

Melansir laman pemilu2024.kpu.go.id pada Senin (26/2), pukul 12.00 WIB, dengan progres 15.771 (51,26%) dari 30.766 tempat pemungutan suara (TPS), PKS unggul sementara dengan raihan 237.561 suara (16,41%). PDIP di belakangnya dengan 202.190 suara (13,97%).

Peraih suara terbanyak berikutnya adalah Gerindra (12,05%), NasDem 121.006 (8,36%), Golkar 119.056 (8,22%), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 116.017 (8,01%), Partai Amanat Nasional (PAN) 105.560 (7,29%), Partai Kebangkitan Suara (PKB) 103.411 (7,14%), dan Partai Demokrat 102.950 (7,11%). Adapun parpol lainnya di bawah 3%.

Apabila perolehan suara itu stabil hingga rekapitulasi berakhir dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tidak ada satu pun parpol yang memiliki "tiket emas". Dengan demikian, diharuskan berkoalisi.

Selain melalui parpol, seseorang yang berniat maju pada Pilkada Jakarta juga bisa via jalur perorangan (independen). Namun, sesuai Pasal 41 UU 10/2016, harus mendapatkan dukungan minimal 6,5-10% masyarakat dan tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota yang ada. Besarannya tergantung jumlah populasi.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Jakarta sebesar 10.679.951 jiwa per 2022. Artinya, membutuhkan dukungan sedikit-dikitnya 7,5% dari total populasi.

Di sisi lain, kepastian dilaksanakannya Pilkada Jakarta masih menggantung hingga kini. Pangkalnya, terdapat klausul gubernur-wagub ditunjuk presiden dalam revisi UU DKI Jakarta, yang akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan dijadwalkan pengesahannya dalam waktu dekat.

Berita Lainnya
×
tekid